SURABAYA- Sejak dilaporkan ke Polda Jatim 16 Mei 2012 lalu dan kasusnya telah memasuki proses penyidikan, Unit II Pencurian Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, belum berhasil menangkap Hengky Tiarso alias Yang Ming.
Walau sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, hingga kini Hengky Tiarso (33) warga Jalan Karang Empat III/12 Surabaya hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Polda Jatim, akhirnya memasukkannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/60/X/2012/Ditreskrimum Polda Jatim, tanggal 31 Oktober 2012.
Kasubdit I Pidana Umum (Pidum) Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anshori mengatakan, polisi terpaksa menjadikannya DPO, karena yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk melakukan proses penyidikan.
“Tersangka sudah kami anggap mempersulit jalannya proses penyidikan sehingga kami terpaksa memasukkannya menjadi DPO. Upaya pengejaran masih terus kami lakukan. Bahkan saya sudah tugasnya tim untuk terus memburunya, “ ungkap dia saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (20/2) kemarin.
Tentang berapa kali tersangka sudah mangkir dari panggilan polisi, Anshori mengaku tidak ingat dan akan melakukan pengecekan ke anak buahnya. Yang pasti, polisi sedang berupaya menghadirkan tersangka secara paksa.
Menanggapi pernyataan AKBP. Anshori, Kanit II Pencurian Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Andreas Wewengkang mengatakan, saat ini polisi sedang bekerjasama dengan kantor imigrasi untuk melakukan pencekalan.
“Upaya pencekalan sudah kami lakukan. Kami sudah bekerjasama dengan kantor imigrasi untuk mengirimkan daftar DPO atas nama tersangka sehingga apabila ada pengajuan paspor atas nama tersangka atau fotonya mirip dengan tersangka, segera berkoordinasi dengan Polda Jatim, “ tandas Andreas.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari kerjasama yang ditawarkan tersangka Hengky Tiarso kepada Ang Erfan Wiyanta (36), Direktur Utama PT. Diva Cipta Lestari yang beralamat di Jalan Wisata Bukit Mas Surabaya, yang bergerak dibidang penjualan keramik. (kas/han)