JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Rusdi diduga terkait dengan suap revisi Perda nomor 6 Tahun 2010. “Sejak tanggal 8 Februari 2012, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan adanya perbuatan tindak pidana korupsi kaitan pembahasan Perda di Riau dengan tersangka RZ (Rusli Zainal),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat, (8/2).
Selanjutnya, Johan menambahkan dugaan suap perda, Ketua DPP Bidang Eksekutif dan Yudikatif Partai Golkar juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. “Pada kasus PON Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambahnya.
Dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010 PON Riau, nama Gubernur Riau M Rusli Zainal kerap disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan para tersangka yang dibacakaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Ditempat terpisah, penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka bisa mempengaruhi elektabilitas dan citra Partai Golkar dimata publik. Karena itu yang sangat dikhawatirkan. “Kalau pengaruh pasti ada, kita juga tidak akan naif kalau tidak ada pengaruhnya,” kata Ketua DPP Golkar, Ade Komarudin di Jakarta, Jumat (8/2).
Meskipun, menurut Ade, kasus Rusli tidak terkait dengan Golkar. Namun dia pasrah kalau Golkar popularitasnya menurun, meski tetap punya optimisme bangkit di Pemilu 2014. “Kita serahkan penilaian publik. Insya Allah kita tetap optimis Golkar secara institusi sangat mendukung pemberantasan korupsi,” katanya.
Ade juga tak bisa menjamin partainya akan bebas korupsi ke depan. “Kita tidak bisa jamin orang Golkar tidak berkasus lagi. Pokoknya kita serahkan ke penegak hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu agar tak berdampak jauh terhadap institusi, maka Golkar mengambil langkah cepat dengan melakukan penonaktifan. “Ya, Insya Allah beliau akan nonaktif barangkali. Kebijakan partai kalau tidak mengundurkan diri yah dinonaktifkan,” tukasya
Menurut Ade, Golkar memisahkan kasus hukum yang dialami Rusli dengan partainya. Partai beringin menegaskan kasus Rusli adalah urusan pribadinya sendiri. “Itu kan masalah hukum, itu masalah pribadi bukan partai, sebagai warga negara masing-masing terhadap hukum ya itu urusan dia bukan Golkar,” ucapnya
Golkar tengah mempersiapkan tim advokasi. “Ya itu nanti ditanyakan ke Bakum HAM DPP Golkar,” jelasnya.
Golkar sendiri sudah melakukan klarifikasi terhadap Rusli. Golkar menjanjikan tak mengintervensi pengusutan kasus yang diduga melibatkan Rusli. “Sudah, klarifikasi, itu konsumsi internal. Kalau hukum harus percara sama institusi hukum. Kita nggak mau memberikan intervensi atau opini,” pungkasnya. (cea)