Surabaya (Koran Madura) – Seperti Yunita alias Keyko yang masih pikir-pikir pasca menerima putusan hakim, Nugroho Tjahajono Budiono alias Dion, rekan bisnis Keyko juga menyatakan pikir-pikir sesaat setelah divonis tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (12/2).
Kendati tak langsung menerima vonis, hukuman Dion sudah tergolong lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Anoek Ekawati menuntut terdakwa yang merupakan relasi bisnis ratu mucikari, Keyko, selama setahun penjara. Hukuman itu dikorting lima bulan.
Terpisah, Advent Dio Randy, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pasalnya, kliennya memang terbukti menyedikan perempuan untuk dicabulkan. “Ya terdakwa memang berat, makanya kita pikir-pikir dulu,” katanya.
Saat sidang, terdakwa mengakui perbuatannya dengan memiliki sejumlah PSK dan berhubungan secara baik mengenai profesinya dengan Keyko. Bahkan ia, menjadi perantara bila Keyko memiliki klien yang memasan di Semarang.
Sebelumnya, nama Dion sendiri menjadi buah bibir sejak dirinya tertangkap oleh petugas pada awal Oktober lalu atau sebulan pasca tertangkapnya Keyko. Ia disebut sebagai jaringan sekitar
2.090 PSK yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia di bawah naungan Keyko. Ia sendiri disebut-sebut memiliki ratusan pelanggan kelas atas (platinum), dari pengusaha hingga pejabat layaknya Keyko.
Selain Keyko dan Dion, polisi juga berhasil mengamankan dua lainnya di Apartemen Metropolis Surabaya Tower Surabaya pada 9 Oktober lalu. Mereka adalah Lanny Agustina alias Nonik dan Gloria Nancyska Maurina. Keduanya ditangkap setelah salah satu germonya, Dion berhasil dibekuk polisi di Semarang. (kas/han)