Pasuruan (Koran Madura)– kemarin (4/2) pagi, jajaran satpol PP lakukan penertiban terhadap 7 PKL liar yang menempati tanah pemerintah daerah di kutorejo, kecaatan pandaan,kabupaten pasuruan.
Pengusuran PKL yang di pimpin oleh Ahmad yani tersebut telah menggusur bangunan permanen dan tak permanent. Kami hanya menjalan kan perintah mas dan kami harus melaksanakannya dan pembongkaran harus di selesaikan hari ini, “ imbuh Yani.Dalam penertiban PKL tersebut satpol PP mengerahkan 30 personil,untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri itu, dan membawa peralatan seadanya berupa linggis dan palu besar .
Sebelum saatpol PP melakukan pembongkaran tersebut kami telah melakukan mediasi dan sosialisasi kepada pemilik lapak tersebut.
Para PKL tersebut mengais barang barang berupa alat –alat dapur dan material berupa kayu yang telah di bongkar tersebut.
Kami pun telah memberikan surat pemeritahuan pembongkaran yan kami lakukan yang di berikan ke pemilik lapak pada 13 januari, 22 januari dan 29 januari, dan penggusuran di lakukan kemarin (4/2) pagi.
Dan setelah satu minggu surat pemberitahuan itu maka kami akan melakukan tindakan untuk merobohkan bangunan ,” ungkap kasatpol PP Anang saiful W.
Pengusuran yang dilakukan itu telah sesuai dengan PP 6 tahun 2010 pasal 6 tentang tindakan non yustisial,”pungkasnya.
Kami ihklas apa yang di lakukan oleh satpol PP dan itu sudah ada perjanjianya dan telah di lakukan midiasi dengan lapak yang menempati tanah pemda ini, “ ungkap Asep salah satu PKL yang menempati tanah pemda.
Namun lain dengan sugiarto yang menolak pengusuran bangunan yang dia miliki, sugiarto merasa memiliki ijin dan layak untuk membuka usaha di situ,
Sugiarto telah 15 tahun menempati tanah itu merasa menyesal karena apa yang di lakukan oleh pol pp tak memberikan kesempatan yang lebih lama , pasalnya dia masih mencari tempat lain yang cocok membuka usaha lagi, “ungkap sugiarto.(zie)