PAMEKASAN- Para pedagang di sejumlah pasar tradisonal di Kabupaten Pamekasan, Madura, mengeluhkan penaikan tarif retribusi pasar hingga seratur persen yang diterapkan pemerintah setempat. Penaikan itu diberlakukan secara medadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Sejak 1 Pebruari, Pemerintah Pamekasan menerapkan tarif baru. Besaran tarif yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah itu disesuaikan dengan kondisi kios dan los di masing-masing pasar.
Sesuai dengan perda itu, retribusi kios yang harus dibayar setiap hari oleh pedagang untuk kios dan los tertutup kelas I penaikannya mencapai Rp. 500 menjadi Rp. 1.000 permeter persegi. Kelas II naik Rp. 300 menjadi Rp. 600 permeter persegi dan Kelas III naik Rp. 250 menjadi Rp. 500 permeter persegi.
Sedangkan retribusi untuk kios dan los terbuka, kelas I mengalami penaikan Rp. 250 menjadi Rp. 500 permeter persegi, kelas II naik Rp. 200 menjadi Rp. 400 permeter persegi dan n kelas III naik Rp.150 menjadi Rp. 300 permeter persegi.
Erly , 40, salah satu pedagang konveksi di pasar Kolpajung, kemarin (3/2) mengatakan, dirinya keberatan dengan penaikan tarif retribusi itu karena selain terlalu tinggi, juga tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Sejumlah pedagang, kata dia, sempat menolak ketika petugas retribusi pasar menarik retribusi dengan tarif baru. Namun mereka tidak bisa berbuat banyak, karena jika menolak membayar, mereka diminta untuk pindah lokasi berjualan.
“Harusnya kami diajak rembug. Minimal sebelumnya ada pemberitahuan tentang pemberlakuan tarif baru itu. Sebab, tarif itu terlalu memberatkan pedagang,” katanya.
Sebab, kata dia, untuk pedagang yang memiliki kios tertutup ukuran 4×3 harus membayar Rp. 12 ribu perhari. Padahal, untuk memperoleh laba berjualan sebesar nilai tersebut, sangat tidak mudah.
Ketua Komisi B DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi, mengatakan pihaknya sudah mendatangi sejumlah pasar tradisional di Pamekasan dan berdialong dengan para pedagang, untuk mengetahui respon mereka terhadap penaikan retribusi itu.
Sayangnya, Hosnan, enggan membeberkan hasil dialog itu. Hanya dia mengatakan sebagian pedagang masih merasa terkejut dengan tarif baru itu karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, penaikan tarif retribusi itu sudah harus dilakukan. Sebab usulan yang sudah sempat tertunda tertunda selama 12 tahun tersebut dinilainya masih relatif murah.
“Terapkan dulu. Nanti kalau ternyata ada keberatan,akan dibicarakan kembali,” kata Hosnan.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pamkeasan, Taufikurrahman, mengatakan tidak semua pedagang merasa keberatan dengan pemberlakuan tarif retribusi baru tersebut.
Dari hasil evaluasi instansi yang dipimpinnya, yang merasa keberatan hanyalah penyewa toko, karena mereka harus menanggung biaya dua kali, yakni selain membayar uang sewa, juga membayar retribusi.
“Nanti mereka akan kami ajak untuk bicarakan masalah ini. Jika memungkinkan, penerapan tarif baru itu akan dilakukan secara bertahap dan tidak langsung seratus persen,” katanya. (teef/muj)