JAKARTA-Kuasa Hukum Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra. M. Zen meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut siapa penyebar isu terkait dengan beredarnya salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. “Kami minta pihak berwajib mengusut pelaku pemalsuan sprindik. Pasalnya menurut saya pelakunya bisa dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP. “Ancaman pidananya 6 tahun”, ujar Patra M Zen saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (10/02).
Seperti diketahui, dalam pesan multimedia yang beredar lewat BlackBerry Messenger, disebutkan bahwa Anas menjadi tersangka kasus gratifikasi karena saat menjadi anggota DPR, pernah menerima pemberian dari kontraktor proyek Hambalang. Dalam foto itu juga ditulis mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Saat ditanya apakah merasa dirugikan atas sprindik palsu itu? Patra menilai dengan adanya masalah seperti pemalsuan surat ini jelas tindak pidana. Apalagi, kata Patra yang dipalsukan perintah penyidikan KPK.
Oleh karena itu dia sekali lagi meminta kepada aparat penegak hukum agar jangan sampai terulang dan merugikan orang lain. Seperti diketahui sebelumnya, KPK memastikan, Sprindik atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang tidak benar.
Hal itu dipastikan Ketua KPK Abraham Samad. Senada dengan Abraham, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, harus di check dulu apakah sprindik itu benar atau tidak. Pasalnya kata dia, ada beberapa kejanggalan. “Soalnya disitu enggak ada nomor. enggak ada paraf lima pimpinan,” kata Johan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika meminta aparat hukum turun tangan untuk melacak dan menemukan pelaku penyebar Sprindik palsu tersebut. “Kalau benar Sprindik itu palsu, maka demi membangun tertib hukum, memperbaiki citra KPK yang coba dicemarkan serta terlindunginya keadilan warga negara maka pelakunya harus diusut tuntas,” kata dia.
Menurut Pasek, penyebar Sprindik itu harus menerima proses hukum yang setimpal. Karena tujuannya amat jahat yaitu merusak integritas KPK dan menghancurkan demokrasi serta melakukan kriminalisasi secara sosial kepada korbannya.
Fakta kejahatan ini, kata Pasek, makin membenarkan kalau selama ini KPK juga sering mengalami tekanan-tekanan dari pembuat skenario jahat tersebut. Namun untungnya sampai saat ini para komisioner tetap tangguh.
“Sebagai mitra kerja, kami berharap komisioner KPK tidak terjebak dalam pusaran permainan politik yang tidak sehat tersebut,” kata Pasek.
KPK menurut Pasek, harus memidanakan penyebar Sprindik atas Anas. Sebab hal itu merusak kredibilitas KPK. “Yang melakukan itu jahat sekali. Karena ingin merusak citra KPK yang sedang dicintai rakyat di satu sisi, di sisi lain ingin menghancurkan masa depan seorang anak bangsa yang berpotensi menjadi pemimpin masa depan,” ujarnya. (gam)