Jakarta– Jaksa Agung Basrief Arief memberikan keterangan, “Dari terpidana mati yang berjumlah sebanyak 111 orang, ada 12 yang sudah bisa dieksekusi,” kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 1 Februari 2013.
Menurut Basrief, upaya hukum yang memungkinkan untuk dilakukan sudah maksimal. Mulai dari upaya banding, kasasi, hingga PK sudah ditempuh.
“Dan semuanya mentok,” ujarnya.
Sementara, bagi 111 terpidana mati yang masih menjalani proses hukum, Basrief mengaku masih ada kemungkinan mereka mendapatkan keringanan hukuman seperti grasi.
“Terkait dengan grasi nanti coba kita lihat, masih ada atau tidak yang mengajukan grasi,” tuturnya.
Sedangkan, bagi mereka yang sudah saatnya, secepatnya akan dieksekusi. Namun, Basrief enggan menyebutkan kapan waktu eksekusi itun akan dilakukan.
“Tidak bisa kita sampaikan kapan harus dilaksanakan. Nanti Insya Allah dalam waktu dekat ada yang sudah kita lakukan eksekusi,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam laporan akhir tahun Kejaksaan Agung, jumlah terpidana mati tercatat 133 orang selama Januari sampai Desember 2012. Dari jumlah tersebut, delapan orang yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Para terpidana mati tersebut terdiri dari beberapa kasus antara lain narkotika 71 orang, terorisme 2 orang, dan pembunuhan 60 orang.
sumber:vivanews