BANGKALAN- Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Bangkalan Edi Mooeljono saat ditemui dikantornya, mengatakan tidak semua pelanggaran yang dilakukan oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) ditangani oleh inspektorat, Selasa(16/1).
Menurutnya, hal itu sesuiai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil. Dalam aturan itu menjelaskan bahwa pelanggaran yang melibatkan PNS tidak semunya ditangani oleh inspektorat akan tetapi dilihat ada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh PNS itu sendiri.“ Ya dilihat dari kualitas pelanggarannya, jika hanya bolos cukup ditangani SKPD terkait, dengan catatan pelanggaran itu ringan,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat maka yang menangani adalah tim penegak displin terdiri dari Inspektorat, BKD dan SKPD yang bersangkutan. Selama ini yang ada di benak masayarakat mengasumsikan bahwa setiap pelanggaran itu menjadi tanggung jawab inspektorat. Benar adanya Inspektorat sendiri merupakan pengawas internal pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Namun, Skpd juga memaliki tanggung jawab untuk mengawasi pegawainya, apabila pelanggarannya masuk kategori berat, semisal penyalahgunaan weweanang maka inpektoran yang akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Selama ini yang terjadi masih pelanggaran-pelanggran ringan yang cukup ditangani SKPD yang bersangkutan.
“ Pelanggaran itu pasti ada namnanya juga manusia, akan tetapi sejauh mana kami bisa mencegah agar tidak terjadi pelanggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, pelanggaran yang masuk dalam laporan masih pada laporan perceraian di Dinas Pendidikan dan Dinas kesehatan. Menurutnya, jika ada kasus seperti ini yang dilihat adalah proses terjadinya perceraian maupun motif timbulnya perceraian. Setelah itu baru bisa menetapkan sanksi yang layak diberikan. Untuk sanksi terdadapat berbagai macam sanksi mulai dari tingkat ringan sampai tingkat berat. Kategori ringan hanya dengan teguran lisan dan tertulis , sedangakat untuk hukuman yang sedang salah satunya berupa penundaan kenaikan gaji dan penu daan kenaikan pangkat. Dalam kategori berat berupa penurunan pangkat ketingkat yang lebih rendah serta pemindahan dalam rangka penurunan jabatan.
“ Kami juga melakukan sidak biasanya pasca liburan lebaran atau hari kejepit, hal itu merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pengawasan yang efektif dan efisien untuk mewujudkan perintahan yang baik dengan didukung oleh aparatur yang profesioanal,” pungkasnya.