JAKARTA (Koranmadura) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku ragu atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) pada 2014 mendatang. Sebab, data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada dasarnya lebih valid bila dibandingkan dengan data yang dimiliki Bawaslu. “Saya meragukan putusan Bawaslu. Karena Bawaslu tidak pernah melakukan pengecekan sampai ke lapangan. Sementara KPU sendiri memang mengambil data-data dari lapangan. Dari sini kan datanya jelas sekali”, ujar anggota Komisi II DPR Malik Haramain, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/2)
Karena itu kata dia, DPR berencana mamanggil Bawaslu dan KPU terkait lolosnya PKPI ini. “Bila KPU mempunyai kemampuan untuk melakukan wewenang, maka KPU bisa saja memenangkan sengketa tersebut,” jelas dia.
Walau KPU tidak bisa melakukan banding, namun politisi PKB itu mendorong bila KPU mau melakukan banding. Sebab, ada beberapa kejanggalan dari putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Karenanya, dirinya berharap agar KPU bisa melakukan sejumah langkah untuk mempertahankan fakta dan data yang dimiliki KPU terkait PKPI tidak lolos verifikasi faktual. “Karenanya, tidak ada salahnya bila KPU memang mau melakukan banding atas putuasn Bawaslu. Kan ini bisa maju ke PTTUN. Prosesnya masih bisa panjang untuk KPU melakukan banding”, jelasnya.
Hal senada juga terlontar dari Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, yang mengatakan, akan memanggil Bawaslu dan KPU terkait putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Ia mengaku pihaknya akan meminta klarifikasi terkait keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI. Apalagi,
Dia melihat bahwa putusan Bawaslu ini tidak mengikat. Artinya, putusan tersebut masih bisa berjalan dan masuk ke proses hukum untuk memastikan PKPI lolos atau tidak “Memang ada rencana dari teman-teman untuk mengklarifikasi proses itu (putusan Bawslu loloskan PKPI). Sebagai langkah positif thingking saja kami memanggil mereka. Soalnya, ini putusan kedua yang cukup mengagetkan banyak kalangan, termasuk dari kalangan DPR juga. Cukup mengagetkan setelah keputusan DKPP,” jelasnya
Menurutnya, putusan Bawaslu itu tidaklah mengikat. Maksudnya, putusan itu bisa sewaktu-waktu berubah bila memang ada upaya perlawanan dari KPU untuk kembali menjegal PKPI untuk maju menjadi peserta pemilu pada 2014 mendatang. Apalagi, dirinya melihat bahwa KPU masih bisa menempuh langkah hukum lain untuk membuktikan KPU memang tidak bersalah atas tidak meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. “Itu belum final dan tidak mengikat. Masih ada alur ke PTTUN dan MA. Kembali lagi, yang memutuskan peserta pemilu itu kan KPU”, ungkapnya (gam/abd)