JAKARTA- Mantan Bupati Buol Amran Batalipu diganjar hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/ PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap. Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan untuk PT HIP/ PT CCM di Buol. “Menyatakan, terdakwa Amran Batalipu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagai perbuaan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta diganti kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gusrizal di Jakarta, Senin (11/2).
Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang terdiri dari Gusrizal (ketua), dan tiga hakim anggota, yakni Made Hendra, Tati Hardiyanti, Joko Subagyo, dan Slamet Subagyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mejelis hakim menganggap Amran bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara. Putusan itu langsung disambut tangis keluarga yang tak bisa menahan air mata.
Kerabat Amran hadir di ruang sidang tipikor dan menempati kursi di baris kedua. Selama persidangan, mereka terus menyimak pertimbangan hakim.
Begitu hakim menutup sidang, seorang wanita tidak bisa menahan tangis dan mengandeng 2 anak perempuan yang juga ikut menangis. Beberapa wanita lainnya juga terlihat keluar dengan wajah sembab. Mereka memilih langsung keluar ruangan menghindari wartawan.
Mendengar putusan hakim, 7 tahun 6 bulan penjara, Amran pun langsung menyatakan banding terkait putusan tersebut. “Majelis yang mulia, kami bersepakat dengan kuasa hukum saya untuk banding,” kata Amran di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Senin (11/2)).
Namun demikian, mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, lolos dari hukuman uang pengganti Rp 3 miliar. Majelis hakim berpendapat tidak ada kerugian negara dalam perkara penyuapan tersebut.
Hakim anggota I Made Hendra menjelaskan, kerugian negara dari tindakan penyuapan yang dilakukan Hartati Murdaya terhadap Amran tidak ada. “Oleh karena itu tidak tepat (dikenakan bayar uang pengganti),” kata I Made Hendra dalam pertimbangan.
Majelis hakim berpendapat, uang yang digunakan Hartati kepada Amran bukanlah uang negara. Selain itu, hal ini juga tidak ada di dalam dakwaan jaksa. “Tidak didakwakan juga dalam perkara ini,” kata I Made Hendra.
Hanya saja, majelis dalam pertimbangannya menilai perbuatan Amran kontraproduktif dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun tidak dimasukkan pertimbangan saat Amran sempat menolak untuk ditangkap penyidik dengan mengerahkan kekuatan massa nya.
Sebelumnya Amran dituntut 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Amran juga diminta jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 milliar.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis bersalah Hartati Murdaya. Dia dihukum pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. (gam/cea)