Jakarta – Vonis Hartati Murdaya Mengecewakan Publik ? Mahfud Md menilai hakim tipikor tidak sensitif dalam vonis Siti Hartati Murdaya. “Mungkin sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan sudah luntur,” kata Mahfud di Jakarta.
Mahfud menduga hakim sudah terbiasa melihat nominal besar uang yang dikorupsi dan menganggap kecil nominal uang suap yang melibatkan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini. “(Hakim) tidak melihat sekarang masyarakat cari penghasilan Rp 300,- saja susah.”Mahfud pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding jika vonis Hartati dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Bagi dia, koruptor harus ditindak tegas. “Kalau tidak, negara akan hancur,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini menilai Hartati terbukti bersalah karena telah menyuap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Hartati mendapat vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau diganti tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa meminta majelis mengganjar Hartati dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis menilai Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Hartati juga terbukti memberikan uang pada Amran sebanyak Rp 3 miliar.
Hartati belum memutuskan apakah akan mengambil jalur banding dari putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “Saya akan pikir-pikir, Yang Mulia,” kata dia.