SAMPANG – Puluhan massa dari desa Lepelle kecamatan Robatal kabupaten Sampang, Jumat (01/2) malam, sekitar pukul 20.00 wib, mengepung kantor Polsek Robatal, lantaran geram dengan tiga debt kolektor yang diamankan polisi. Ketiga Debt kolektor tersebut adalah Saidullah, Fery Agus Santoso, dan Nur Alamsyah. Mereka asal Bangkalan, sering meresahkan warga setempat karena mengaku aparat kepolisian saat melakukan perampasan kendaraan motor secara paksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Moh. Hakim, salah satu warga setempat dikepung tiga orang bertubuh tegap dan meminta kendaraanya dengan secara paksa, bahkan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Karena ketakutan, korban pun menyerahkan kendaraannya. Namun warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi korban serta memberikan penjelasan bahwa tiga orang tersebut bukan polisi melainkan depkolektor dari salah satu leasing.
Setelah korban mengetahui hal tersebut, seketika berteriak bermaksud minta tolong, sehingga warga sekitar langsung berdatangan dan berusaha menghakimi tiga orang tersebut. Beruntung pada saat yang bersamaan melintas anggota polisi yang sedang patroli dan langsung mengamankan tiga orang tersebut ke Polsek Robatal.
Puluhan warga desa Lepelle tak puas meskipun tiga orang depkolektor itu sudah diamankan polisi. Massa terus bergerak mendatangi Polsek Robatal dengan maksud hendak menghakimi sendiri tiga orang depkolektor yang mengaku polisi itu.
Untuk mengantisipasi amukan massa, aparat Polsek Robatal langsung membawa tiga orang tersebut ke Mapolres Sampang malam itu juga.
Saat mengamankan tiga orang itu, aksi puluhan massa sempat membuat aparat kepolisian kerepotan, sebab puluhan massa nyaris merusak kantor Polsek tersebut sambil terus memaksa kepolisian setempat menyerahkan tiga depkolektor itu pada warga.
“Kami resah dengan ulah debt kolektor itu, karena sering kali kendaraan warga di sini dirampas gara-gara hanya telat membayar angsuran. Apa lagi mereka sampai mengaku dari kepolisian, ini jelas merusak citra kepolisian,” kata Nur Hasan (35).
Warga setempat sangat geram dengan aksi debt kolektor tersebut karena setiap kali melihat kendaraan bermasalah yang telat membayar angsuran, ketiganya tak segan-segan melakukan aksi perampasan kendaraan secara paksa dengan mengaku sebagai aparat kepolisian.
Di tempat yang sama, Yayan (26), warga desa Lepelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang, mengatakan keterlambatan warga telat membayar angsuran kredit motornya dianggapnya sebagai suatu yang wajar, namun dirinya mengaku walaupun terlambat akan tetap melunasi kredit motornya.
“Meski terlambat yang penting tetap membayar. Kalau konsumen belum mempunyai uang mau gimana lagi?” kilahnya.
Sementara itu, Bambang selaku Credit Marketing Officer (CMO) salah satu kantor Finance bagian perkreditan kendaraan motor mengatakan, dalam perjanjian kontrak kredit motor yang telat pembayarannya tidak tercantum dalam kontrak perjanjian penarikan motor dengan cara perampasan di jalan.
“Sebenarnya perampasan motor yang telat membayar angsurannya di jalan itu tidak dibenarkan, yang benar dari pihak kantor mendatangi rumah konsumen untuk bisa diselesaikan secara baik-baik, intinya ada secara prosedural dan surat resmi dalam penarikan,” ucap Bambang.
Kapolres Sampang, AKBP Solehan melalui Kabag Ops. Polres Sampang Kompol Alfian Nurrizal melalui pesan singkatnya menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan jika ada korban yang merasa dirugikan secara materil maupun pun jiwa.
“Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan menuntaskan kasus ini,” tandas Alfian Nurrizal. (ryn/msa/rah)
Baca Juga Maharani Pernah Adegan ‘Mobil Goyang’ di Depan Rumahnya