SURABAYA- Tiga pejabat pemerintah kota Surabaya yakni Sekkota Soekamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan, Purwito dan Assiten II Sekkota Muhlas Udin belum dicopot dari jabatan oleh walikota Surabaya Tri Rismaharini, meski status mereka telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi Gratifikasi dana jasa pungut (japung) Rp 720 juta dan dihukum 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan, praktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana. Menurutnya, Risma, panggilan akrab Walikota Surabaya itu harus bersikap tegas dan tidak diskriminatif terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana.
”Ini bukan kasus pidana biasa, ini korupsi dan MA sudah menetapkan vonisnya. Lah kok mereka bertiga kok masih menjalankan tugasnya. Walikota jangan diskriminasi, siapapun dia, apapun jabatannya ya harus ditindak. Coba kalau PNS golongan bawah apalagi honorer yang buat salah, pasti langsung diatensikan ,”ungkap Wayan Saat dihubungi melalui ponselnya (14/2) kemarin.
Wayan juga menyesalkan sikap ‘mandul’ Risma yang belum menjatuhkan sanksi apapun kepada trio terpidana gratifikasi itu. “Mulai sanksi ringan hingga berat, jangankan untuk di pecat, dinonaktifkan saja tidak,” katanya.
Moment inilah, lanjut Wayan harus dijadikan ikon oleh Risma untuk menunjukkan kewibawaannya sebagai Walikota Surabaya. “Jangan pernah takut memberikan sanksi bagi mereka, karena mereka sendiri yang telah mencoreng nama institusi Pemkot, inilah saatnya Risma menunjukan powernya. Dulu Risma memang bawahan mereka, tapi sekarang kan mereka yang jadi bawahan Risma,”kata dia
Bila mengacu pasal 23 ayat 3 Undang Undang (UU) No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian, masih kata Wayan dengan tegas menyebutkan PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara, dengan putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap atas tindak pidana kejahatan jabatan, salah satunya korupsi,”kan sudah diatur semua, mosok sekelas Walikota tidak tau aturan undang undang pokok kepegawaian,”sesalnya. (kas/han)