Caption: Malu: Uraian rambut menutupi wajah terdakwa Ye Xiao Ying (komang/koranmadura)
Surabaya (koranmadura) — Ye Xiao Ying (47) WNA asal Cina yang tinggal di jalan Dukuh Kupang Barat 1 1A Surabaya terancam hukuman mati. Terdakwa wanita yang bekerja sebagai Manager di Penthouse (tempat hiburan malam) itu dianggap jaksa terbukti menyimpan, memakai, memproduksi berbagai macam jenis psikotrapika yang disimpan didalam safe deposite box Bank Panin cabang Cendana Surabaya di Jalan Kombes M Duryat.
Hal itu diketahui saat persidangan perdananya digelar diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selasa (12/2) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Dalam dakwaannya, terdakwa Ye Xiao Ying didakwa dengan pasal Komulatif, Yakni dakwaan Subsider ke 1 melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang (UU) Republik Indonesia No 35 tahun 2009. Dakwaan Primer Ke 2 melanggar pasal 62 UU RI No 35 tahun 1997 tentang pskikotrapika dan. Ke 3 Pasal 197 ayat 1 UU RI tahun 1997 tentang Kesehatan.” Ada puluhan jenis narkoba yang disimpan dalam safe deposit box yang diketahui milik terdakwa, mulai dari Pil ekstasi, sabu dan bahan bahan pembuat narkoba berbahan Ketamin “Kata Jaksa Eko saat membacakan dakwaannya kemarin.
Atas dakwaan tersebut, Budi Sampurno selaku pengacara Terdakwa Ye Xiao Ying tidak mengajukan epsepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut pengacara berdarah Madura itu alasan tidak menyatakan keberatan lantaran sering kali epsesi pengacara dikesampingkan oleh hakim.”Kami sudah terbiasa tidak melakukan epsepsi karena bukan masalah isi dakwaan tapi adalah pembuktian yang harus kita buktikan pada hakim,”ujar dia usai persidangan.
Sementara, saat ditanya ke jaksa Eko terkait ancaman hukuman bagi terdakwa. Jaksa yang bertugas di bagian pidsus itu mengatakan akan memberikan tuntutan sesuai dengan prosedur yang teruang didalam undang-undang.”Di dalam Undang Undang barang bukti sebanyak itu bisa terancam hukuman mati,”kata dia.
Persidangan perkara ini, jaksa menggunakan penerjemah bahas cina untuk mendampingi terdakwa
Ye Xiao Ying dalam persidangan. Meski telah berada di indonesia selama 7 tahun namun terdakwa belum menguasai bahasa indonesia dengan sempurna.
Seperi diketahui, terdakwa Ye Xiao Ying merupakan tersangka narkoba yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada 20 Oktober 2012 lalu.
Modus peredaran narkoba itu dilakukan terdakwa dengan cara membuka klinik kesehatan tradisional Cina atau yang kerap disebut Traditional Chinese Medicine (TCM) di Jalan Dukuh Kupang Barat.
Dengan mudah, narkoba diedarkan kepada orang-orang yang datang ke kliniknya. Orang lain tak curiga karena mengira orang yang datang ke klinik adalah pasien. Barang bukti yang dapat disita dari Ying adalah 384 butir pil ekstasi; 2.126 plastik kecil berisi ketamin seberat 1,3 kg; 233 butir pil happy five; 9 botol kecil berisi pil warna putih dan 0,5 kg sabu-sabu dalam bentuk kristal.
Petugas juga menemukan 35 sachet Nutrisari yang setelah dibuka ternyata berisi narkoba bubuk yang sudah dicampur dengan bubuk Nutrisari. Diduga narkoba bubuk itu adalah ketamin yang sudah dilembutkan.
Safe deposit box berisi narkoba itu berhasil diungkap berawal saat Polisi mendapati surat tagihan safe deposit itu di rumah Ying
Safe deposit itupun diambil dari Bank Panin. Dan setelah dibuka, polisi terkejut karena mendapati ribuan pil narkoba di dalamnya. Rinciannya adalah dua bungkus plastik berisi masing-masing 370 dan 550 butir pil ekstasi. Polisi juga menemukan 3.750 butir pil. happy five di dalam 15 ikat plastik. Apabila diuangkan, nilai pil-pil ini adalah Rp 2,6 miliar.
Modus menyimpan narkoba di safe deposit box adalah modus baru. Pegawai bank juga tidak tahu isi dari safe deposit karena isinya merupakan kewenangan nasabah.
Sewa safe deposit itu terbilang murah, Rp 1 juta per 6 bulan. Terdakwa Ying diketahui sudah mempunyai safe deposit itu sejak 2010, dan terus diperpanjang masa sewanya. (kas).