JAKARTA- Salah seorang pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi (55) melaporkan kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf, ke Bareskrim Polri. Alasannya Assegaf telah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap dirinya. “Dia langsung berkata ‘siapa Yusuf Supendi? Yusuf Supendi adalah pendiri Partai Keadilan yang menyerang elit PKS karena sakit hati dipecat’,” kata Yusuf yang datang bersama lima pengacara di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Senin (11/2).
Tuduhan Assegaf terungkap di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu, terkait skandal korupsi yang melibatkan Luthfi dan PKS. “Saya menyesalkan advokat senior Assegaf, ketika saya diberikan kesempatan berbicara di forum malah dipotong,” tegasnya
Malah Yusuf menilai, pengacara senior Assegaf tidak tahu apa-apa mengenai dirinya. “Bukan hanya Assegaf, kader PKS sendiri saja tidak tahu siapa Yusuf Supendi,” ujarnya.
Dia menegaskan, sejak dirinya mengkritik keras PKS sejak 2004 dan dipecat terhitung 29 Oktober 2009. Terhadap pemecatan tersebut, mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Asteng Kom-Riyadh 1982-1984 ini tidak merasa sakit hati. “Saya tidak pernah merasa sakit hati,” paparnya
Bukan hanya Assegaf, Dosen Universitas Ibnu Khaldun, Bogor ini juga melaporkan Zainudin Faruk. Anggota tim kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq itu juga ditudingnya melakukan fitnah terhadap Yusuf Supendi. “Oleh karena itu, tudingan Assegaf yang prematur akan saya buktikan. Jelas ini adalah fitnah,” tuturnya
Keduanya dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan juga pelanggaran UU ITE. “Karena acara itu disiarkan secara langsung dan disaksikan masyarakat banyak,” terang Yusuf lagi.
Sementara itu, disinggung mengenai bukti yang akan dibawanya, Yusuf mengatakan dirinya akan membawa bukti rekaman terkait dugaan fitnah yang dilakukan dua pihak yang dilaporkan.
Ditempat terpisah, KPK menggeledah ruang kerja mantan presiden PKS di DPR Luthfi Hasan Ishaaq. Ada 10 orang yang mengobok-obok ruang kerja anggota Komisi I DPR Itu.
Tim KPK datang sekitar pukul 10.30 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2013). Mereka terdiri dari 10 orang dan berompi KPK warna cokelat. Para penyidik itu langsung menuju ruangan Luthfi di kamar 315 lantai 3 Gedung Nusantara I.
Beberapa orang penyidik terlihat membawa map bertuliskan KPK. Saat ditanya oleh wartawan, mereka tak mau memberikan keterangan. Para penyidik didampingi oleh sekretariat FPKS dan pengamanan internal DPR yang berjaga di luar. Tidak ada terlihat politisi PKS lain di lantai tersebut.
Luthfi jadi tersangka kasus suap impor daging di Kementan. Diduga, ada uang Rp 1 miliar yang hendak diberikan pada Luthfi melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Total uang yang hendak diberikan total Rp 40 miliar.
Uang sebanyak itu diduga sebagai ‘pelicin’ dari PT Indoguna Utama, agar Luthfi menggunakan pengaruhnya di PKS ke Mentan Suswono dalam penambahan kuota impor daging sapi. Saat ini, Luthfi, Fathanah dan dua pengusaha dari PT Indoguna sudah ditahan KPK. (cea)