SUMENEP – Sekretaris Komisi B DPRD Sumenep Ach. Fausi meminta proses hukum segera dituntaskan. Sebab, keberadaan pasar itu sangat dibutuhkan pedagang di pasar anom. ”Pedagang banyak berharap cepat selesai supaya bisa menempati dengan layak,” katanya, Minggu (3/3).
Politisi PBB ini menuturkan, terbengkalainya pembangunan pasar anom baru itu menyebabkan pasar sesak. Pedagang yang semestinya berada di los yang dibangun harus berjualan di samping pasar. ”Jadi, kondisi pasar terlihat sangat pengab,” ujarnya.
Kajari Sumenep Bambang Hartoto menjelaskan, pihaknya masih mendalami masalah pasar ini. Pihaknya juga menginginkan kasus pasar segera tuntas karena menyangkut kepentingan umum. ”Masalah itu kan berproses, kami juga ingin yang tercepat. Tapi, kadang ada kendala,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Carto menjelaskan, pihaknya tidak berani melanjutkan pembangunan itu sebelum proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan tuntas. Utamanya, pengembalian uang muka sebesar 10 persen dari total proyek. ”Tidak berani ada pembangunan kalau itu belum ada kejelasan,” katanya.
Pihaknya tidak berani menanggung reseko dengan adanya masalah itu. Sehingga, apabila sudah ada kepastian hukum baru bisa melangkah lagi. ”Jadi, kami pastikan tidak akan ada pembangunan dulu sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya dengan nada datar.
Kendati demikian, terang dia, pihaknya sudah menyiapkan dana pada APBD 2013 sebesar Rp 6,5 miliar.”Hanya dianggarkan saja, untuk jaga-jaga. Jadi, kalau sudah ada kepastian langsung bergerak dan tidak perlu menganggarkan lagi,” tuturnya. (yat/mk)