SIDOARJO — Rapat paripurna tentang pengambilan keputusan DPRD Sidoarjo terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemkab Sidoarjo pada PT BPD Jatim ( Bank Jatim), Kamis (27/12), diwarnai hujan interupsi dan aksi walkout tiga anggota Dewan. Yaitu, Aditya Nindyatman, ST., (FPAN-PKS), H. Kusman (FPAN-PKS), dan Suhariyono, SH., MH., (FDemokrat). Pasalnya, ketiga anggota Pansus Raperda Penyertaan Modal yang dibentuk oleh DPRD Sidoarjo ini tidak setuju dengan penetapan penambahan penyertaan modal Pemkab Sidoarjo menjadi Rp 175 miliar.Aksi walkout yang dilakukan oleh tiga anggota Dewan tersebut dimulai oleh H. Kusman yang merasa tidak setuju dengan melambaikan tangan saat pimpinan sidang mengetok palu sebagai tanda disetujuinya Raperda penyertaan modal. Kemudian, giliran Suhariyono dan Aditya yang melangkah keluar sidang paripurna.
Pengesahan Raperda Penyertaan Modal ini sudah berjalan cukup alot saat rapat Pansus digelar lantaran penolakan empat anggota Pansus. Yakni Aditya, Kusman, Zainul Lutfi, ketiganya dari FPAN-PFPAN-PKS, dan Suhariyono dari FDemokrat. Ketiga anggota Dewan dari FPAN-PKS ini menilai penambahan penyertaan modal pada Bank Jatim seharusnya tidak melebihi Rp 100 miliar. Sebab Bank Jatim bukan merupakan BUMD milik Pemkab Sidoarjo sehingga tidak diperlukan investasi yang cukup tinggi.
”Kalau Rp 175 miliar kami rasa terlalu banyak. Mestinya kita fokus pada BUMD milik kita, seperti PDAM, BPR Delta Arta, dan PD Aneka Usaha yang butuh perhatian lebih serius dari Pemkab Sidoarjo,” ujar Aditya usai melakukan walkout, Kamis (27/12).
Sedangkan Suhariyono, seperti diberitakan Koran Madura kemarin, lebih menyeroti penetapan Raperda ini dari sisi historis dan sosiologis yang tidak sesuai yuridis. ”Harusnya Raperda yang dibuat ini hanya untuk jumlah penyertaan modal sejak 2002 hingga 2012 yang jumlahnya Rp 69 miliar. Tidak lantas dilakukan penyetoran lagi hingga jumlahnya Rp 92,5 miliar lantas keluar angka pengajuan Rp 300 miliar,” papar Suhariyono.
Namun, setelah melalui hujan interupsi dan walkout, Rapat paripurna yang di mulai pukul 10.00 Wib tersebut akhirnya tetap menyetujui penambahan penyertaan modal pada Bank Jatim menjadi Rp 175 miliar dari Rp 300 miliar yang diajukan oleh pihak eksekutif kepada Dewan. Saat ini, jumlah penyerataan modal Pemkab Sidoarjo ke Bank Jatim sebesar Rp 92.538.962.500 dengan kepemilikan saham terbesar keua setelah Pemprov Jatim, yakni 35 persen. Sehingga, dengan Keputusan Pansus tersebut maka penyertaan modal yang masih harus diserahkan kepada Bank Jatim sekitar Rp 82,5 miliar.
Terkait persetujuan Dewan ini Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, SH., MHum., mengaku legowo meski angka penyertaan modal yang diajukannya adalah Rp 300 miliar. ”Dengan adanyanpersetujuan Raperda penyertaan modal pada BPD Jatim ini kami berharap dapat menjadi payung yuridis bagi pengelolaan modal daerah untuk memperoleh PAD,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Terkait hal ini, Sekda, Vino Rudy mengaku tetap optimis. ”Naik turunnya harga saham (Bank Jatim, red) itu biasa. Kita harapkan dalam jangka panjang dapat memperoleh keuntungan maksimal,” kilahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Pansus M.Sugianto (FPDIP).
”Selama ini deviden yang kita terima dari Bank Jatim tidak pernah di bawah 40 persen dari Penyertaan Modal eksekutif yang diserahkan. Tahun lalu deviden yang kita terima sekitar 50 persen,” kata Sugianto.
Menurut anggaran Pemkab, penambahan penyertaan modal ini dibuat untuk peningkatan PAD setiap tahun antara Rp 70 miliar hingga 105 miliar dari 180 miliar yang diinginkan Bupati Sidoarjo. Sebab, setiap Rp 1 miliar penyertaan modal yang diserahkan kepada Bank Jatim menghasilkan deviden sekitar 40-60 persen per tahun. (yun)