Jaksa Tolak Novum Soekamto dkk
SURABAYA- Tiga terpidana korupsi dana jasa pungut (japung) Pemkot Surabaya senilai Rp 720 juta yakni Sekkota Soekamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin kembali mendatangi PN Surabaya guna menjalani sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (28/2/) kemarin.
Seperti halnya sidang sebelumnya, sidang kali ini juga diwarnai aksi tutup mulut dari ketiga pejabat Pemkot tersebut.
Sidang kali ini mengagendakan tanggapan dari Jaksa atas PK yang diajukan pemmohon, dalam tanggapannya Jaksa menolak novum yangh diajukan pemohon diantaranya pengembalian kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 470 juta dengan bukti kwitansi.
” Pengembalian uang negara tersebut dilakukan setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Polda Jatim,” ujar Jaksa Wayan Wahyudistira.
Selain itu kata Wayan, dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 UU anti korupsi juga disebutkan bahwa pengembalian uang negara tidak bisa menghapuskan perbuatan terpidana.
” Untuk itu kami menolak dengan tegas dalil-dalil yang diajukan para pemohon,” ujar Jaksa Wayan.
Sementara kuasa hukum pemohon PK, Richard Hadiwiyanto menyatakan, pihaknya tetap pada pokok materi PK yang telah diajukan yakni pengajuan PK ini didasarkan atas alasan adanya bukti-bukti baru dan kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara.
Diberitakan sebelumnya, Sukamto cs akan menjalani pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair lima bulan kurungan dalam perkara gratifikasi Japung Rp 720 juta, setelah MA mengabulkan kasasi jaksa 2011 lalu. Tiga pejabat Pemkot Surabaya itu akan menyusul Musyafak Rouf, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang lebih dulu masuk penjara dalam kasus sama. (kas)