BANGKALAN – Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang pencurian yang dilakukan oknum PNS Dinas Kesehatan Bangkalan, kemarin (15/5). Dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku nekat mencuri laptop aset kantor Dinkes karena butuh uang untuk membayar hutang.
Eko Heri Wahyudi (30), warga Kelurahan Bancaran, PNS Dinkes yang berhasil diamankan pihak kepolisian diketahui mencuri komputer jinjing milik kantornya dan menjual barang hasil curiannya melalui Agung Sugiharto (31), warga jalan Pemuda Kaffa, Oknum THL di Dinas yang sama. Dalam persidangan, Agung didakwa dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dalam persidangan juga diungkap berdasarkan keterangan saksi pelaku pencurian Eko, aksi pencuriannya hanya dilakukan oleh Eko seorang diri.
“Saya melakukan itu sore hari, saat para pegawai sudah tidak ada di kantor. Semua itu saya lakukan sendiri,” jelas Eko.
Setelah melakukan aksinya tersebut, Eko langsung meminta bantuan kepada terdakwa Agung. Dalam kesaksiannya Eko mengatakan saat meminta bantuan tersebut Eko mengaku barang tersebut adalah miliknya sendiri.
Ia mengatakan dirinya nekat melakukan aksi pencurian karena butuh uang untuk membayar hutang. Menurut pegawai negeri golongan 3A itu, gaji yang diterimanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Agung menjual komputer jinjing merk Axio itu dijual senilai Rp 800 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, Agung mendapat bagian Rp 200 ribu dan sisanya menjadi hak penuh dari Eko. Agung yang mengaku kenal Eko sejak lama tidak menaruh rasa curiga sedikit pun terhadap Eko. (dn/rah)