JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap keterangannya kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermanfaat guna menyingkap skandal korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang. “Mudah-mudahan keterangan saya hari ini ada gunanya, untuk memberikan klarifikasi,” kata Anas kepada wartawan di kantor KPK Jakarta setelah diperiksa selama empat jam di KPK, Senin (6/5) sore.
Saat diwawancara wartawan hanya Anas yang duduk di tangga itu. Sedangkan kuasa hukum dan pendukung lainnya berdiri.
Anas memberi perumpaan penyidik sebagai seorang juru masak. Dan keterangannya itu sebagai bahan makanan. “Juru masaknya mau masak konro, tapi yang saya punya cuma sambel pecel. Saya nggak tahu apakah cocok atau tidak,” paparnya.
Anas bersaksi untuk tiga tersangka, yakni Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhammad Noer. Dari tiga orang tersangka itu, Anas mengaku hanya kenal dengan Andi saja. “Saya jawab kenal, kenal sejak lama, kenal baik, sejak tahun 1998,” sambungnya.
Penyidik, lanjut Anas, juga sempat menanyakan mengenai eks Menkeu Agus Martowardojo. Penyidik bertanya apakah Anas kenal dengan Agus. “Saya juga ditanya kenal Pak Agus? Saya jawab kenal. Apa pernah bertemu? Pernah. Kapan? Akhir 2012. Keika Silaknas Partai Demokrat di Sentul. Sebelumnya tidak pernah bertemu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (6/5) mengatakan, KPK kembali memanggil Anas Urbaningrum dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dimintai keterangan untuk tiga tersangka. “Diperiksa sebagai saksi tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noer),” ujar Priharsa Nugraha.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Anas tidak hadir karena sakit. Tidak diketahui pasti apa penyebab sakitnya Anas, namun tim kuasa hukum menduga Anas sakit setelah mengonsumsi nasi kucing.
Andi Mallarangeng merupakan pengguna anggaran dalam kasus Hambalang terkait dengan posisinya sebagai menpora dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri. Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya, pernah mengatakan Anas tidak tahu menahu mengenai seluk beluk proyek Hambalang di Kemenpora.
Seperti diketahui, Anas dan Andi Mallarangeng pernah sama-sama menjadi bagian Partai Demokrat. Anas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus ini setelah Andi, Deddy, dan Teuku Bagus. (gam/aji/abd)