PAMEKASAN- Sebanyak 196 ribu wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Pamekasan belum melakukan perekaman data elektronik KTP (e-KTP). Ratusan wajib KTP itu tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan.
Belum diketahui pasti alasan, para wajib E-KTP itu belum melakukan perekaman data, padahal nama-nama mereka tercantum dalam database Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) setempat.
Kepala Dispendukcapil Pamekasan, Mohammad Alwi, Minggu (5/5), mengatakan timnya terus berupaya proaktif dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan melibatkan aparat desa yang tersebar di 189 desa dan kelurahan se Pamekasan.
Itu dilakukan untuk memastikan alasan para wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Apakah, yang bersangkutan meninggal dunia, pindah tempat atau memang tidak orangnya. Pengecekan ini sudah berlangsung selama sepekan dan belum diketahui hasilnya.
“Sejak Senin lalu kami sudah terjunkan aparat desa untuk mengecek langsung, agar para wajib KTP ini bisa segera melakukan perekaman jika yang bersangkutan masih berdomisili sesuai alamat yang tercantum,” katanya.
Dijelaskan, dari 629. 977 wajib KTP di Pamekasan, saat ini sudah tercetak sebanyak 400 ribu E-KTP. Sehingga sisa E-KTP yang belum tercetak sebanyak 33. 977 wajib KTP, dari 433. 977 warga yang melakukan perekaman. Pendistribusian E-KTP yang sudah tercetak hampir rampung seratus persen, karena pendistribusiannya dilakukan langsung setelah terkirim dari pemerintah pusat.
Alwi meminta para wajib KTP yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi kantor pelayanan E-KTP di masing-masing kecamatan, agar tidak ada warga yang tidak memiliki salah satu administrasi penting kependudukan tersebut.
Selain itu, terang Alwi, Dinas Kependudukan juga meminta warga yang sudah cukup umur untuk melakukan perekaman agar segera mengurus, karena selain sebagai kartu identitas diri, KTP ini sangat dibutuhkan serta sangat penting untuk keakuratan data kependudukan dalam upaya pemerataan pembangunan.
Sementara itu, pengurusan E-KTP bagi warga yang pindah tempat belum bisa dilakukan, dan akan dilakukan menyusul. Saat ini, Dispendukcapil Pamekasan masih terus mengupayakan penerbitan E-KTP yang belum tercetak agar segera didistribusikan kepada pemiliknya. Bagi mereka yang belum menerima E-KTP itu, masih mendapat toleransi untuk memanfaatkan KTP lama karena masih berlaku sampai 31 oktober mendatang. (uzi/muj)