PAMEKASAN- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Nurmaludin masih bungkam, soal tudingan perbuatan tindak pidana korupsi (tipkor) tunjangan insentif ribuan guru di lingkungan instansinya senilai Rp. 15, 4 miliar lebih.
Nurmaludin terkesan menghindar saat wartawan hendak menkonfirmasi di kantornya serta tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telpon genggamnya.
Nurmal juga tidak terkesan tidak mau menanggapi tudingan beberapa penyimpangan lainnya yang terakumulasi dalam 10 dosa besar Nurmaludin, seperti yang disampaikan Ratusan siswa MAN Jungcangcang dan MAN Pamekasan, para alumni serta guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah Swasta (PGMS) Jumat (10/5) lalu.
Dosa-dosa itu terkait dengan beragam pungutan dan pemotongan dana hingga sikap arogansi Nurmaluddin selama menjabat sebagai kepala Kantor Kemenag Pamekasan.
Antara lain pungutan uang sebesar Rp. 500 ribu bagi guru yang lolos program sertifikasi, pemotongan gaji guru pada peringatan Hari Amal Bhakti (HAK) Kemenag, penangguhan honor pengawas serta pemotongan gaji 350 guru untuk sumbangan koperasi.
Dari beberapa dugaan penyimpangan yang melibatkan kepala Kemenag Pamekasan ini, baru dugaan tidak pidana korupsi tunjangan insentif guru sebesar Rp. 15,4 miliar yang sudah diadukan ke Kejari Pamekasan oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Pamekasan pada Rabu, (8/5) lalu.
Dana ini merupakan dana yang diduga disalahgunakan oleh Nurmaludin, karena tidak disalurkan kepada 5. 137 guru di lingkungan Kemenag setempat. Dalam dugaan ini, Kejari Pamekasan menyatakan siap untuk mengusut sampai tuntas.
Juru Bicara ARAK, Zainal Abidin meminta, Kejari Pamekasan agar serius dalam harus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan uang negara sebesar Rp15 milir lebih itu. Apalagi, dana yang diduga dikorupsi itu menyangkut kepentingan orang banyak.
Zainal menyatakan siap membantu kejaksaan dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk telah menyerahkan bukti-bukti dugaan adanya penyimpangan yang terjadi di Kemang setempat.
“Kami minta Kejari mengusut tuntas semua pelakunya, karena jelas-jelas ini merugikan negara,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan Zaini Ribut Sugiaman, mengaku sedang melakukan berbagai persiapan guna mengusut kasus ini. Diantaranya, yaitu mengumpulkan bukti-bukti permulaan dari berbagai sumber termasuk kalangan LSM dan Mahasiswa yang mengadukan dugaan tipikor ini.
Ia menyatakan tidak akan memberi toleransi dalam berbagai dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan pemotongan tunjangan insentif guru di Kemenag Pamekasan yang diduga melibatkan Kepala Kemenag setempat.
Pada 2012 lalu, sebanyak 9.834 guru Taman kanak-Kanak sampai guru Madrasah Aliyah (MA) di bawah naungan Kemenag Pamekasan mendapatkan tunjangan insentif dari pemerintah pusat, masing-masing sebesar Rp. 3 juta per orang.
Namun dari jumlah itu 5137 guru diduga tidak menerima dan hanya disalurkan kepada 4. 697 orang saja. Rincianya, TK/RA 1.001 guru, MI 1.660 guru, MTs 1.311 guru dan MA sebanyak 725 orang guru.
Selain itu, proses pencairan dana kepada 4.697 guru penerima tunjangan insentif itu juga dinilai menyalahi prosedur, karena dicairkan di masing-masing kantor urusan agama (KUA) di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan, bukan melalui bank.
Ketua Komisi D DPRD Pamekasan, Makmun, mengaku sudah mekukan koordinasi dengan Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur, soal kasus yang diduga melibatkan Kepala Kemenag Pamekasan, Nurmaluddin. Namun, Makmun menyatakan belum ada perkembangan hasil koordinasi tersebut.
“Kami sudah laporkan semua termasuk tuntutan agar Kepala Kemenag Pamekasan ditarik dari jabatannya,” kata Makmun.
Ia menyatakan akan melakukan langkah-langkah kongkrit, agar proses kegiatan belajar mengajar di Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri kembali normal.(uzi/awa/muj)