SURABAYA- Pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp. 770.836.500.000,-. Hal ini disampaikan, pihak Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Ironisnya, sejak mencuat sosilisasi yang dilakukan Kemkominfo sejak 2010 silam hingga saat ini itu. Angka kerugian yang seharusnya turun tersebut, tidak menunjukan hasil yang cukup signifikan. Tak ayal, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sebagai wadah resmi dari penyelenggara jasa internet (PJI//ISP) menuding, kinerja Kemkominfo kurang serius dalam menangani penertiban para ISP (sambungan langsung internasional) ilegal.
Sekjen APJII, Sapto Anggoro, menyatakan, kurangnya keseriusan dari pihak kominfo menjadi faktor utama dalam persoalan ini. Pasalnya, bukti terdapatnya kerjasama dengan ISP ilegal dihotel-hotel, bahkan pemerintahan banyak yang menjalin kerjasama. Namun, kesan lamban masih kentara dalam pelaksanaan tersebut. “ Mestinya hotel-hotel dan pemerintahan kena target utama penertiban tersebut,” katanya, saat menghadiri acara Sosialisasi Pra Penertiban Penyelenggara Telekomunikasi Tahun 2013 di Surabaya, Selasa (21/5) kemarin.
Padahal, sambung Sapto, Isu penertiban ini sudah sejak 2010 lalu. Bahkan, pada 2011 Kemkominfo sudah membuat surat edaran ke kejaksaan, kepolisian, dan sekjen kementerian dan para kepala daerah. Akan tetapi, efeknya tidak terasa.
Dikatakannya lagi, Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo, juga telah dibekali Undang-Undang (UU) 36/1999 tentang telekomunikasi, Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2000, Keputusan Menteri (PM) 21/2001, dan Permenkominfo No 1/2010 dan No 17/2010, sehingga sudah cukup kuat untuk melakukan penertiban. Namun, selama kurun waktu tiga tahun terakhir hanya berada pada sosialisasi bukan pada operasi lapangan yang memberikan dampak lebih signifikan. “ Sosialisai sangat penting, tapi, faktor operasi dilapangan jauh lebih penting,” ungkapnya.
Anggota APJII, Sapto menambahkan, juga diwajibkan melakukan laporan erasi (LKO) tahunan dan bayar BHP Jastel dan USO (Biaya Hak Pemakaian Jasa Telekomunikasi dan Universal Service Obligasi), yang nilai total tahunannya hampir Rp 2 triliun. Biaya BHP/USO itu pun dipotong dari pendapatan kotor.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jendral Penyelenggara Pos dan Informatika, Syukri Batubara, menyatakan, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tiga tahun tersebut diantaranya dalam bentuk pelanggaran layanan jasa internet yang tidak memiliki izin penyelenggaraan, penggelaran jaringan fiber optic yang tidak memiliki akses langsung keluar negeri tanpa adanya penyelenggara jasa Interkoneksi.
Dinyatakannya, belum adanya penurunan kejahatan ini juga dipengaruhi dengan semakin meningkatnya tekhnologi yang berkembang. Hal itu, seiring dengan peningkatan jumlah penyelenggara yang ada di Indonesia. Tercatat, hingga bulan Desember 2012 ada sekitar 478 penyelenggara, dimana 128 penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 penyelenggara jasa telekomunikasi.
“ Upaya penegakan hukum telah kami lakukan, mulai memberikan Workshop, surat edaran, surat peringatan atau teguran dan sudah ada proses pengadilan untuk pelaku didaerah Semarang dan Jogja yakni sebanyak 26 pelaku, 3 diantaranya sudah diproses dipengadilan terkait pelanggaran ISP dan NAP,” jelasnya.
Selain itu, menurut dia, pihaknya pada tahun 2012 hingga 2013 melalui Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) telah mencabut sekitar 13 izin penyelenggaraan telekomunikasi yang bermasalah. Ia pun mengaskan, pelanggaran atau pelaku kejahatan terbesar berada diwilayah Pulau Jawa dibanding pulau lainnya. Bukan tanpa alasan, hal itu melihat dengan adanya sekitar 85 persen penyelenggara berada diPulau Jawa.
“’maling’ lebih pintar dari polisi. Terlebih lagi di era teknologi yang sudah begitu canggih. “Ini akan tetap kita tindak. Untuk itu, seperti yang sudah kita ketahui bersama, saat ini ‘dunia maya’ begitu booming, sehingga perlu dilakukan pembinaan dan regulasi,” tegasnya.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, R. Susanto, menuturkan, dari 478 penyelenggara yang sudah berizin, belum merupakan pihak ilegal yang kini menjadi atensi untuk penelusuran dan identifikasi untuk pemberantasan yang akan dilakukan pihaknya. Namun, pelanggaran yang tejadi, sudah menjadi sebuah resiko yang mesti dihadapi oleh Kemkominfo dan Ditjen PPi. Pasalnya, derasnya perkembangan tekhnologi berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pelanggarannya. ” Maping (pemetaan,red) atas pelanggaran sudah dilakukan dan diketahui ini dilakukan oleh puluhan orang,” jelasnya. (mag)