SUMENEP – Kejaksaan Negeri Sumenep menargetkan kasus dugaan korupsi yang sudah lama mengendap di kejaksaan akan selesai pada akhir April 2014. Beberapa kasus yang sudah rampung pemberkasannya, yaitu kasus APBD, Raskin dan P2SEM. Tapi tiga kasus yang menjadi agenda utama kejari, salah satunya sudah masuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan negeri Sumenep Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan beberapa kasus yang dianggap sebelumnya mengendap di kejari. “Kami telah menyelesaikan beberapa kasus yang sudah lama masuk ke sini (kejari),” tuturnya, Jumat (03/5).
Dari beberapa kasus yang sudah masuk ke mejanya, memang sebagian telah dituntaskan pada bulan sebelumnya dan sebagian lagi masih diproses.Pihaknya sudah menyiapkan pemberkasan terhadap beberapa kasus yang belum ditangani, sehingga kasus tersebut secara bertahap dapat diselesaikan.
Ia berharap, kasus tersebut secepatnya bisa selesai sehingga tidak menghambat pemberkasan datangnya kasus baru yang masuk ke menjanya.
Sedangkan untuk kasus seperti dugaan korupsi pugar di Desa kalimo’ok dan Desa Kalianget, sebagian sudah masuk tahap penyidikan dan penyelidikan. Pihaknya sampai saat ini masih mengumpulkan data untuk dijadikan alat bukti yang valid. “Syarat agar kasus itu valid dan masuk P21 di perlukan dua alat bukti.Yakni keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya,” paparnya.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan bantuan pugar di desa Kalimo’ok sudah masuk pada tahap penyidikan.Dan pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi dari sembilan saksi kunci dari anggota kelompok pugar tersebut. Dari sembilan saksi itu, satu orang di ataranya ada yang meninggal dunia.Sedangkan penyalahgunaan pugar di Desa Kalianget sudah masuk pada tahap penyelidikan dan pihaknya sudah memanggil anggota kelompok tersebut untuk diperiksa dan dijadikan saksi.
“Pada gilirannya, kami panggil anggota kelompok untuk di periksa sebagai saksi. Sehingga secepatnya dapat ditemukan bukti,” pungkasnya. (athink/mk)