SUMENEP – Anggota Komisi D DPRD Sumenep Syamsul Arijal menyayangkan temuan pengguna jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) yang masih dipungut biaya saat berobat. Saat melakukan reses beberapa waktu lalu, dirinya menerima keluhan warga yang dikenakan biaya sampai di atas satu juta rupiah saat menjalani opname di rumah sakit.
“Kami sangat simpati terhadap masyarkat, masak pakek jamkesmas yang seharusnya gratis masih dikenakan biaya. Itupun satu juta lebih,” katanya, Senin (5/6).
Pungutan tersebut melanggar maksud dari adanya program pemerintah pusat tersebut, sebab itu merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap masyarkat, terutama bagi yang tidak mampu. “Sesungguhnya itu adalah program yang sangat ditunggu oleh masyarakat, kita pikir jika masih melakukan pemungutan, itu sangat tidak benar bahkan itu sudah keluar dari kode etik yang ada,” tambahnya.
Ia mengaku kesal terhadap pihak puskesmas Kecamatan Ambunten, tempat pasien pengguna jamkesmas tersebut dirawat, sebab ketika pasien meminta keterangan tentang rincian biaya yang telah dihabiskannya, malah pihak puskesmas seakan merahasiakannya. “Ia mengatakan, soal pembiayaan yang telah dihabiskan tidak bisa untuk diminta, sebab itu merupakan rahasia kami,” jelas Syamsul kepada wartawan.
Selain temuan pelayanan yang tidak maksimal dan adanya pungutan bagi peserta jamkesmas, pihak puskesman juga menggelembungkan kuitansi. Suamsul mencontohkan temuan bukti keterangan dalam kuitansi yang menyatakan salah satu pasien diokname selama tiga hari dengan injeksi sampai 27 kali. “Ini sebuah lelucon kiranya, karena jika benar mampus orang itu,” ungkapnya.
Syamsul berharap, dinas kesehatan melakukan penyegaran akan tindakan yang telah dilakukan oleh sejumlah pegawai rumah sakit yang berada di kecamatan sampai ditingkat desa. “Maka dari itu, kami minta dinas keseahtan harus benar-benar aktif dalam mengawasi mitra kerjanya,” tukasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumenep Rizka Anugerah Rahadi mengatakan, dengan adanya informasi mengenai pungutan dan pelayan yang kurang maksimal, pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti kebenarannya. “Kami akan prioritaskan untuk menjadi agenda kerja kami, sebab itu merupakan kesalahan yang tidak wajar,” ungkapnya.
Peraturan pemerintah dalam penggunaan jamkesmas atau jamkesda sampai saat ini belum ada perubahan yang menyatakan tidak boleh ada pungutan. “Itu merupakan tindakan yang sudah keluar dari peraturan yang ada,” tegasnya.
Jika saat meninjau nanti menemukan penyimpangan sesuai dengan informasi yang diterima, pihaknya berjanji untuk memberikan sanksi. “Pasti kami akan beri sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam kepegawaian,” tukasnya. (edy/mk)