SURABAYA – Indikasi korupsi muncul pada penarikan retribusi sampah kota Surabaya oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pun diam-diam mulai menyelidiki kasus yang sebelumnya disoal anggota DPRD Surabaya itu.
Indikasi korupsi itu muncul karena penarikan retribusi sampah tidak disertai bukti pembayaran yang sah. Selain itu, PDAM juga bukan lembaga yang berwenang untuk melakukan penarikan retribusi iuran sampah tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, Rohmadi pun membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi di PDAM Surabaya. “Iya benar dan masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Ia mengungkapkan, pihaknya sekarang tengahmelakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Kami masih mengumpulkan untuk mencari bukti dari adanya dugaan korupsi itu,” ungkapnya.
Selain itu, Rohmadi juga tidak membantah saat ditanya pihaknya telah membawa sejumlah data terkait penarikan retribusi sampah itu dari kantor PDAM Surabaya. “Iya, intinya saat ini kami masih pulbaket dan puldata dulu,” bebernya.
Sebelumnya, Dewan PDAM Kota Surabaya mempertanyakan retribusi sampah yang ditarik bersama-sama dengan pembayaran rekening pembayaran air PDAM. Mereka juga sempat meminta Kejati Jatim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar lembaga itu mengaudit panarikan retribusi sampah itu.
Penarikan retribusi melalui rekening PDAM dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kami sudah laporkan masalah itu ke BPK dan menginformasikannya ke Kejati, sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaannnya saja,” ujar Ketua Dewan Pelanggan PDAM, Ali Musyafak.
Menurutnya, hal yang paling krusial dan diduga salah dalam melakukan penarikan retribusi sampah melalui rekening pelanggan PADM adalah PDAM bukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti dinas-dinas di Pemkot.
Selain itu, sesuai Perda 17/1976 tentang PDAM, sebagaimana yang telah diubah menjadi Perda 14/1986 dan terakhir diubah menjadi Perda 2/2009 tentang PDAM, maka ruang lingkup lapangan usaha PDAM adalah perusahaan yang memproduksi air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi penduduk wilayah Surabaya. Dengan demikian perusahaan ini didirikan bukan untuk usaha collecting retribusi sampah kebersihan. Karena itu penarikan retribusi bersamaan dengan rekening PDAM tidak ada dasarnya.
Sekretaris Dewan Pelanggan PDAM Surabaya Darmantoko menambahkan, penarikan retribusi sampah sangat rancu dan sangat dimungkinkan bermasalah secara hukum pidana, karena menyangkut uang rakyat untuk retribusi sampah.
Menurutnya, memang di dalam Perda 10/2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bab IX tentang tata cara pemungutan retribusi sampah pada pasal 11 disebutkan, retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Selain itu, lanjutnya, dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis atau surat tagihan pembayaran rekening air bagi pelanggan PDAM.
Namun, yang perlu dipertanyakan sekarang, dalam penarikan retribusi sampah melalui rekening PDAM
tidak disertai tanda bukti pembayaran khusus berupa karcis atau bukti lain semacam kuitansi pembayaran retribusi sampah. “Iuran Palang Merah Indonesia (PMI) saja kalau minta sumbangan ke masyarakat melalui rekening listrik menggunakan karcis yang diplong. Lantas kenapa PDAM tidak melakukan seperti PMI. Ini kan rawan penyimpangan,” ujarnya.
Mengingat tidak disertai karcis pembayaran retribusi sampah, lanjutnya, masyarakat tidak bisa mengecek seberapa banyak hasil penarikan retribusi itu. Apalagi, penarikan retribusi persampahan kota Surabaya besarnya bervariasi dari Rp 2.000-Rp17.000. “Kami sejak lama sudah meminta agar hal ini diluruskan, jangan sampai masalah ini membuat masyarakat marah,” ujarnya.
Sementara itu, jika retribusi sampah dihitung Rp 2.000 saja per keluarga dalam satu bulan. Maka total retribusi yang bisa ditarik dari 750 ribu keluarga se-Surabaya besarannya mencapai Rp 1,5 miliar per bulan.
Dirut PDAM Surabaya, Asyari Mardiono saat dimintai tanggapannya soal ini, pihaknya menyarankan agar tidak menanyakan hal ini ke PDAM. Hal itu dikarenakan, PDAM hanya ketempatan saja, sedangkan uang dari tarikan retribusi sampah itu semuanya masuk ke Pemkot. “Tanyakan saja itu ke pemkot, jangan tanya saya,” katanya. (kas)