BANGKALAN – Tekad Komisi C DPRD Bangkalan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bisa memperoleh Participating Interest (PI) dari pengelolaan blok migas West Madura Offshore (WMO) lebih besar rupanya sia-sia.
Upaya melobi pertamina terkait bagi hasil PI tersebut tak membuahkan hasil. Mereka berkeinginan untuk memperoleh bagian lebih tinggi dibandingkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Alasannya, ketiga belah pihak telah melakukan MoU.
”Ketiga belah pihak rupanya telah melakukan Mou terkait porsi dan persentase PI dari pengelolaan migas blok WMO. Oleh karena itu, tidak bisa diganggu gugat lagi,” terang Mahmudi, Anggota Komisi C DPRD Bangkalan.
Pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak, karena terbentur perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara Pertamina, Pemprov Jatim dan Pemkab Bangkalan.
Dirinya baru mengetahui komposisi jatah PI tersebut, setelah Komisi C mendatangi Dirjen Migas Kementerian ESDM dan PT Pertamina, selama dua hari sejak Senin (24/6) lalu. Dari situ, dia mendapat penjelasan resmi dari Vice President and General Manager Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), Bambang Kardono yang memastikan bahwa persentase PI untuk pemerintah daerah itu hanya 10 persen.
”Dari PI 10 persen ini kemudian dibagi 2, untuk Pemprov Jatim sebesar 53 persen. Sedangkan Pemkab Bangkalan mendapat 47 persen sisanya, lebih rendah 6 persen dari Pemprov Jatim,” terangnya.
Pembagian porsi PI itu dinilai masih belum adil. Sebab, Bangkalan seharusnya yang lebih berhak mendapatkan PI yang lebih besar dibandingkan Pemprov Jatim. Alasannya, lokasi eksploitasi WMO ini berada di kawasan Bangkalan, tepatnya sekitar 4 mil dari garis pantai utara Bangkalan.
“Karena PI ini merupakan bentuk kerjasama antar badan usaha pemerintah, saya optimis MoU komposisi porsi PI masih bisa direvisi. Dan itu harus kita lakukan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam PI tersebut yang paling berhak mendapatkan itu adalah Pemkab. Hal itu sesuai dengan undang-undang dan PP 35 tahun 2005. Dia jelaskan penerima PI adalah daerah. Menurut Mahmudi, akan menjadi salah, kalau yang menerima PI lebih besar Pemprov.
“Saya menginginkan agar Bangkalan tetap mendapatkan porsi yang lebih banyak dibandingkan perolehan Pemprov,” harapnya.
Jangan salahkan, ketika PI tersebut lebih kecil dari seharusnya yang sesuai aturan, rakyat Bangkalan akan sangat tidak setuju dengan adanya PHE WMO yang beroperasi di wilayah Bangkalan.
Jika PI Bangkalan lebih kecil, sangat tidak wajar. Menurutnya, sudah jelas, kalau lokasi PHE WMO berada di Bangkalan, bukan milik Pemprov.
Selain itu, atas nama komisi C yang membidangi hal itu, pihaknya akan berupaya dan memaksa kembali Pertamina agar segera merealisasikan kantornya di Bangkalan. Hal itu bertujuan agar garis koordinasi dengan pihak tersebut bisa berjalan lancar. (ori/rah)