JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sekitar 20 kardus dokumen yang terkait tersangka kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan dokumen yang dimasukkan ke total 20 kardus yang dimuat dalam tiga mobil,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, kamis.
Dokumen tersebut disita karena diduga terkait dengan tersangka mantan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya.
“Dari dokumen itu ada yang diduga berkaitan dengan tersangka BM (Budi Mulya) serta ada dokumen yang terkait dengan kewenangan pemberian FPJP,” tambah Johan.
Ia menyatakan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut akan divalidasi oleh penyidik.
KPK pada Selasa (25/6) dan Rabu (26/6) menggeledah enam ruangan di BI.
Enam ruangan tersebut adalah satu ruang Direktorat Pengawasan Bank 1, dua ruang Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat, dua ruang Direktorat Kredit, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta satu ruangdi Direktorat hukum.
“Penggeledahan dilakukan setelah KPK mendapat informasi dari saksi-saksi yang diperiksa bahwa dalam ruangan tersebut masih ada jejak-jejak tersangka,” ungkap Johan.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
KPK setidaknya telah memeriksa 38 saksi dalam kasus Century, antara lain adalah mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei, Kepala Perwakilan BI di Amerika Serikat di Washington Wimboh Santoso serta mantan staf kedeputian BI Galoeh Andita Widorini di Australia.
Selanjutnya Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI pada 2008, selanjutnya Kepala Kantor BI di Amerika Serikat Wimboh Santoso yang pada 2008 menjabat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia serta memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bidang Pengawasan BI.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun. (ant/beth)