PAMEKASAN – Nasib 114 bidan kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan sampai saat ini belum jelas. Sebab, aspirasi yang mereka suarakan melalui Dinkes maupun DPRD setempat belum mendapat tanggapan dari pemerintah.
Sebelumnya, mereka menuntut agar pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 7 tahun 2013, yang di antaranya membatasi masa kerja bidan kontrak maksimal 9 tahun atau dua kali masa perpanjangan, dengan masa kerja masing-masing 3 tahun.
Kepala Dinkes Pamekasan, Ismail Bey, Senin (10/6), mengatakan aspirasi para bidan PTT di Pamekasan ini sudah dibicarakan dalam forum Sekretaris Daerah. Dari pembahasan di forum itu disepakati untuk menyampaikan keberatan para bidan itu ke Kemenkes RI melalui Dinkes Propinsi, agar dijadikan sebagai pertimbangan.
Keberatan atas ketentuan itu tidak hanya dialami para bidan kontrak di Pamekasan, tetapi hampir terjadi di seluruh Indonesia. Atas dasar itu, Dinkes Pamekasan menganggap perlu untuk menindaklanjutinya ke pemerintah pusat.
“Persoalan ini sudah saya sampaikan ke forum sekda dan kami bersepakat untuk membawa keberatan para bidan ini pemerintah pusat. Mudah-mudah ada pertimbangan lain karena keberatan ini hampir terjadi di berbagai daerah,” katanya.
Ismail Bey menjelaskan selain berencana membawa aspirasi bidan PTT ke Kemenkes RI, dalam forum tersebut juga mewacanakan untuk mengangkat para bidan itu sebagai bidan kontrak daerah, jika Kemenkes tidak mengabulkan aspirasi bidan di daerah.
Namun wacana itu belum final dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut, karena berkaitan dengan kemampuan anggaran.
Dinkes Pamekasan, juga masih memperhatikan nasib bidan yang baru lulus untuk diberi kesempatan yang sama, agar bisa mengabdi kepada masyarakat. Sedangkan, bidan yang sudah habis masa kontraknya, bisa mengikuti seleksi CPNS umum, seleksi bidan kontrak ulang, atau bisa membuka layanan praktik bidan mandiri.
Ia yakin, para bidan itu tidak akan menemui kendala dalam membuka praktik bidan mandiri karena sudah berpengalaman.
Sebelumnya, perwakilan bidan kontrak di Pamekasan mengadukan nasib mereka ke DPRD Pamekasan pada pertengahan bulan lalu. Mereka mendatangi DPRD setempat, karena merasa tidak mendapat jaminan masa depan, sehingga meminta dukungan DPRD.
Juru bicara bidan, Ulum saat audiensi menyatakan Permenkes yang baru terbit ini dinilai sangat tidak berpihak kepada para bidan kontrak dan terkesan tidak menghargai jasa mereka.
Sebab, dalam Permenkes ini, justru mempersilahkan para bidan untuk membuka praktik mandiri, atau mengikuti seleksi CPNS melalui jalur umum. Padahal para bidan ini sudah berpartisipasi pembangunan khususnya bidang kesehatan, utamanya dalam menyelamatkan ibu dan bayi.
Menurut Ulum para bidan kontrak di Pamekasan sangat membutuhkan dukungan DPRD untuk memperjuangkan nasib mereka. Harapannya, para bidan ini bisa tetap mengabdi baik dengan status kontrak, terlebih bisa diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), melalui jalur khusus.
Saat itu, komisi D DPRD Pamekasan sepakat untuk segera menindaklanjuti keluhan itu dengan berkoordinasi ke Komisi IX DPR-RI, Kementerian kesehatan dan Men-Pan. Namun sampai saat ini, belum ada perkembangan signifikan dari kesepakatan itu. (uzi/muj/rah)