SURABAYA- Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur lagi-lagi memberikan kortingan hukuman bagi para koruptor di Jawa Timur, setelah memberikan diskon hukuman selama 3 tahun bagi Mantan Bupati Mojokerto, Achmadi, Kini PT Jatim kembali mengobral diskon hukuman bagi terdakwa korupsi Direktur Bank BPR Syariah milik Pemda Ponorogo, Achmad Budi Satrijo yang dikurangi sekitar 75 persen dari putusan peradilan Tipikor tingkat pertama.
Dalam putusan No 40 : Pid.Sus/ 2012 / PN.Surabaya Jo No 10/Pid.Sus/PT Surabaya, Majelis Hakim Tipikor PT Jatim yang diketuai H Neris dan R. Nohantoro serta Dicky Risman (masing-masing hakim anggota) menyatakan membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Achmad Budi Satriyo. Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10/9/2012 lalu, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider (6) bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan supaya terdakwa segera ditahan, Ironisnya hingga saat ini, Jaksa tidak juga melakukan penahanan terhadap terpidana.
Terkait putusan tersebut, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, Celine, saat dihubungi enggan menanggapi. Dan meminta membaca kembali pertimbangan hakim. “Maaf, berkasnya sdh di PN Sby. Silahkan menghubungi Humas sekalian membaca pertimbangan hakim,” singkatnya.
Terpisah, Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suwidya mengatakan, PN Surabaya tidak berhak menilainya. “PN Surabaya tidak berhak menilai putusan PT. Tapi Putusan Hakim PN, biasanya jarang gitu” jawabnya singkat.
Sekedar diketahui. Kasus ini bermula saat terdakwa Ahmad Budi Satrijo, menjabat Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah sejak tahun 2002 hingga 2012. PT BPR Syariah berdiri sejak tahun 1974 dan beroperasi tahun 1975 berdasarkan Perda Kab.Ponorogo, namun tidak memiliki ijin dari BI selaku induk perbankan dibawah kementrian keuangan RI.
Tidak hanya itu, proses penempatan terdakwa menjadi Direktur berdasarkan SK Bupati Ponorogo tidak mendapat ijin dari BI maupun DPRD setempat.Pada saat terdakwa menjabat Direktur PT BPR Syariah, dana sekitar Rp 4,5 miliar milik Bank, beredar dimasyarakat tanpa jaminan maupun perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak Bank. Sehingga PT PBR Syariah tidak bisa melakukan penagihan sekalipun sudah jatuh tempo.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman, 20 tahun penjara. (kas)