JAKARTA-Pengaturan dana kampanye partai politik harus dibuat secara tegas dan ketat untuk memastikan dana kampanye partai politik berasal dari sumber yang halal. Sebab tanpa mengatur itu maka selamanya publik tak dapat mengetahui dari mana sebenarnya dana yang didapatkan partai politik untuk kampanye. “Kita tidak lagi dapat membiarkan caleg-caleg yang mengumbar besaran dana yang dikeluarkannya, seperti misalnya menyatakan mengeluarkan sampai 6 miliar rupiah, tanpa tercatat sebagai bagian dari pembelanjaan kampanye partai politik. Untuk itu harus diatur soal dana kampanye ini agar tidak ada dana haram yang masuk,” ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam keterangan pers, Senin (03/06).
Menurut dia, salah satu elemen penting pemilu adalah memastikan pelaksanaan pemilu berjalan jujur, adil dan bersih. Karena itu, KPU dapat membuat norma-norma teknis yang menjamin bahwa prinsip-prinsip pengelolaan dana kampanye ini dapat dilakukan dengan lebih baik. Langkah ini sekaligus untuk memastikan tak ada dana haram masuk ke dana kampanye partai politik. “Hendaknya KPU memastikan dana partai politik dan dana kampanye partai politik berasal dari dana halal,” kata dia.
Dia menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui dari mana partai politik mendapatkan dana kampanye. Inilah hal yang urgent. Selain bahwa UU telah menetapkan sumber-sumber yang diperkenan partai politik menerima dana kampanye, juga karena masalah terpenting dari dana ini adalah siapa dan bagaimana dana itu ada. “Inilah yang selama menjadi sumber karut marut dalam pengawasan dana kampanye. Orientasi pengaturan dan pengawasan pada pembelajaan dana kampanye harus dirubah menjadi orientasi dari mana dan bagaimana dana kampanye sampai ke buku rekening dana kampanye partai politik,” beber dia.
Dia berpendapat akibat orientasi melihat ke mana belanja dana kampanye dan melupakan dari mana sumber dana kampanye membuat praktek-praktek menyimpang oknum-oknum partai politik merajalela. “Berbagai kasus korupsi atau suap oleh oknum-oknum partai saat ini dirasakan erat kaitannya dengan soal pencarian dana kampanye partai politik. Partai politik seolah berlomba mencari dengan berbagai cara untuk menumpuk dana kampanye karena memang pengawasan atas sumber dana ini terasa longgar,” kata Ray.
Ray juga menilai pengawasan atas dari mana sumber dana kampanye partai politik ini tidak cukup semata menjadi kerja institusi di luar penyelenggara pemilu. Kerja-kerja insidental seperti yang dilakukan oleh KPK misalnya selamanya tidak dapat diandalkan. Kerja-kerja insidental tersebut hanya memberi efek jangka pendek dan terisolir. “Untuk itulah keterlibatan KPU dan Bawaslu (sebelum dibubarkan) menjadi sangat urgen. Dimulai dengan membuat aturan yang memastikan bahwa semua dana yang masuk ke rekening dana kampanye partai politik bersumber dari dana halal, juga memastikan bahwa tak ada ampun bagi partai politik yang terbukti dana kampanyenya berasal dari sumber haram,” cetusnya.
Ditambahkan Ray bahwa diskualifikasi dari tahapan pelaksanaan pemilu adalah keniscayaan. KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang paling bertanggungjawab untuk memastkan bahwa dana kampanye partai politik bersumber dari dana halal. “KPU dan Bawaslu jangan seolah sangat sibuk urusan tekhnis pelaksanaan tahapan pemilu untuk melupakan hal yang sangat urgen ini,” tegas Ray.
Berantas Manipulasi
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespon positif putusan DPR yang mewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu segera mempublikasikan hasil perhitungan suara di tiap TPS. Pengumuman ini harus secepatnya setelah penghitungan suara selesai. “Tentu saja itu sangat melegakan,” kata Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, di Jakarta, Senin (3/6).
Menurut Daniel, persoalan pemilu nasional seringkali bertolak belakang dengan harapannya, sehingga sering berakhir dan berujung pada sengketa. “Bahwa suara yang diberikan warga negara di TPS harus terangkat secara konsisten dan nyata di tingkat rekapitulasi. Tidak ada manipulasi suara di dalamnya,”tambanya
Daniel menambahkan, langkah ini untuk menjaga kemurnian suara rakyat di TPS itu jelas universal, dan legitimisasinya tinggi atas proses pemilu. “Rakyatlah pemilik kedaulatan ini dengan secara langsung memilih kandidat dan jangan dimanipulasi lagi,” tuturnya
Menyinggung soal dukungan proses pemilu yang jujur dan adil dengan menyediakan pembiayaan mitra pengawas pemilu, Daniel menambahkan pihaknya sangat mendukung ide dari DPR itu dan berharap APBN bisa memenuhinya. “APBN harus menjadi satu instrumen strategis dan final. Karena penyelenggara pemilu tidak boleh mencari sumber lain,” paparnya
Melalui pengawasan partisipatif, lanjut Daniel, maka mitra pengawas pemilu adalah gagasan memanggil sumber daya terbaik dari masyarakat untuk peduli dan aktif mengikuti tahapan pemilu. (gam/abd/cea)