Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan 49.268 liter bahan bakar minyak yang ditimbun pada 12 lokasi penimbunan BBM menjelang kenaikan harga BBM pada 21 Juni lalu.
“Itu merupakan hasil ‘Operasi Dian 2013’ yang digelar pada 9-25 Juni,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo di Mapolda Jatim, Selasa (25/6).
Didampingi sejumlah penyidik Pidana Khusus Polda Jatim, ia menjelaskan 49.268 liter BBM yang ditimbun itu meliputi 48.050 liter solar, 918 liter premium, dan 300 liter biosolar.
“Kami juga menyita 16.000 liter limbah oli, 18.000 liter oli campur residu, 23 drum tinner campur residu, dan sejumlah peralatan,” katanya.
Barang bukti lainnya adalah 146 jerigen, 36 drum, dua unit mesin pompa, satu unit alkon, 16 bull, enam tandon, lima buah kunci kontak, dua unit alat berat, dan sebagainya.
Peralatan lain yang disita polisi antara lain satu unit kendaraan roda dua (R2), satu unit kendaraan roda empat (R4), enam unit kendaraan roda enam (R6), dua unit kapal, satu unit pikap, satu unit truk tangki, dan sebagainya.
Untuk 12 lokasi penimbunan BBM yang ditemukan Polda Jatim yakni, penjualan BBM premium bersubsidi tanpa surat di SPBU By Pass Gempol, Pasuruan; dan Dusun Pilang Blangu, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Lokasi lainnya, SPBU Jalan Raya Kludan, Desa Ngaban, Kecamatan Sidoarjo; Gempol Bunting, Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo; gudang eks giling padi daerah Sumberejo, Bojonegoro; dan tandon tanam di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Selanjutnya, Perumahan Patra, Cerme, Gresik; PT Indo Pipe Jalan KIG Raya Selatan Gresik; depan Balai Rakyat Jl Mayjen Sungkono, Kebomas, Gresik; CV Berkah Mulya Jalan Raya Lakarsantri, Surabaya; Jl By Pass Krian, Sidoarjo; dan Dusun Pengarengan, Sampang, Madura.
“Dari 12 lokasi penimbunan itu, petugas menangkap 11 tersangka (proses penyidikan) dan lima pelaku (proses penyelidikan). Ke-11 tersangka adalah DS, Sun (Bojonegoro), S, PT Gama, HS (Pasuruan), SIS, IW (Surabaya), DVS (Kediri), K (Gresik), SJ (Jombang), dan HSU,” katanya.
Ia menambahkan modus penimbunan adalah mereka membeli BBM industri tapi untuk dijual secara eceran. “Mereka ditangkap karena mereka membeli BBM tanpa dilengkapi izin pembelian atas nama industri,” katanya. (ant/mk)