PROBOLINGGO – Ribuan kendaraan bermotor di wilayah kabupaten /kota Probolinggo, hingga saat ini masih banyak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Padahal jika potensi itu tergali, pendapatan daerah dari sektor tersebut cukup besar sampai tiga puluh persen.
“Obyek dan potensi kendaraan yang tidak daftar ulang di Kota Probolinggo selama lima tahun sampai bulan Mei 2013 sebanyak 25.326, senilai Rp.9.604.325.438. Penyebarannya di lima kecamatan, yakni Mayangan, Kademangan, Wonoasih, Kedopok dan Kanigaran. Sedangkan di wilayah Kabupaten Probolinggo, selama lima tahun sampai bulan Mei 2013 sebanyak 56.246 obyek dan potensi senilai Rp.19.900.476.000,” kata Abdurrahman Hidayat, Kepala UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Probolinggo, Abdurrahman Hidayat, dalam Sosialisasi Keringanan dan insentif Pajak Daerah 2013, di Hotel Tampiarto, Rabu (26/6).
Abdurrahaman Hidayat, mengaku obyek dan potensi kendaraan yang tidak daftar ulang di Kecamatan Mayangan 12.529 senilai Rp.5.356.678.938, Kademangan 4.509 senilai Rp.1.574.165.375, Wonoasih 3.844 senilai Rp. 1.375.544.875 , Kedopok 1.247 senilai Rp.305.207.375, dan Kanigaran 3.197 senilai Rp.992.728.875.
“Apabila dilihat perbandingan, kabuputan/kota berbanding terbalik jumlah obyek dan potensi kendaraan yang tidak daftar ulang sampai bulan Mei 2013. Yakni Kabupaten Probolinggo 60 persen roda dua, 40 persen roda empat. Sedangkan untuk Kota Probolinggo, 40 persen roda dua, dan 60 persen roda empat,”ucapnya.
Ia menambahkan, dasar kebijakan keringan dan insentif pajak daerah tahun 2013 adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur, Nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat 1, yang menyatakan Gubernur dapat memberikan keringanan, kebebasan, dan insentif pajak, dan ayat 3 berisi tata cara pemberian keringanan, kebebasan, dan insentif, sebagaimana diatur dalam ayat 1, ditetapkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 tahun 2013 tentang pemberian dan keringanan insentif pajak daerah.
“Maksud dan tujuan pemberian keringanan dan insentif pajak daerah, untuk membantu meringankan beban masyarakat Jawa Timur dalam rangka untuk melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan, Idul Fitri, mudik, dan kenaikan harga BBM,”tandas Abdurahman Hidayat.
Selain memberikan insentif pajak untuk kendaraan bermotor atas nama perusahaan yang akan memutasikan kendaraan ke wilayah Jawa Timur, Abdurrahman Hidayat, menyatakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kebutuhan bulan Ramadhan yang naik secara perlahan, serta mengantisipasi kenaikan BBM.
“Hasilnya masyarakat membayar pajak dengan tertib, identifikasi dan registrasi kendaraan menjadi akurat, menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, masyarakat menjadi aman dan nyaman berkendaraan di jalan, dan menekan jumlah piutang pajak daerah,”terang Kepala UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Probolinggo.
Taka hanya kebijakan yang diberikan berupa pembebasan pokok dan sanksi administrasi kenaikan dan atau bunga BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya ( BBN II), kata dia, bunga pajak kendaraan bermotor, insentif PKB sebesar 50 persen dari poko pajak untuk kendaraan motor atas nama perusahaan yang di mutasikan dari luar Provinsi Jawa Timur, serta kendaraan plat kuning, plat merah dan alat kendaraan berat akan diberikan.
Bahkan, sasaran kebijakan pengurangan diberikan untuk pembebasan sanksi admisnistrasi PKB dan BBN II, ditujukan kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk alat-alat berat, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, dan insentif pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen terhadap kendaraan plat hitam maupun plat kuning atas nama perusahaan yang akan dimutasikan ke wilayah Jawa Timur. “Waktu pelaksanaannya selama tiga bulan, dimulai 17 Juni sampai 17 September 2013,”tutur Abdurraham Hidayat.
Demikian juga, kebijakan keringanan dan insentif pajak daerah 2013, Abdurrahman Hidayat, menyatakan akan berdampak terhadap penerimaan untuk mengurangi potensi penerimaan, karena berkurangnya penerimaan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB , BBN II, serta pengurangan pokok PKB.
Terlebih lagi, terhadap wajib pajak, akan berdampak meringankan wajib pajak yang sudah tidak mampu melakukan daftar ulang, dengan kebijakan ini akan terkurangi kebutuhab – kebutuhan pokok. Secara psikologis, pemilik asal kendaraan tidak terbebani lagi, dan terlepas tanggung jawab nya atas segala akibat yang timbul dari kendaraan tersebut.
“Kepemilikan atau subyek pajak sesuai dengan registrasi dan identifikasi di Kantor bersama Samsat. Semua itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan, terutama bersumber dari pencairan pokok PKB, dan BBN II, “pungkasnya.(hud)