PROBOLINGGO – Puluhan warga melakukan aksi penyegelan kantor Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Aksi ini terpaksa dilakukan warga karena menolak Pjs. Kepala Desa yang terkesan dipaksakan oleh Camat Pajarakan, Rabu (19/6).
Bentuk penolakan warga terkait surat keputusan (SK) Camat Pajarakan, Gufron Rosadi yang menempat Pjs. Kades Bambang menggantikan jabatan Kades Gufron, yang telah habis masa jabatannya.
Menurut Saiful Bahri, Ketua Karang Taruna Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, dalam aksinya mengatakan, upaya penyegelan ini terpaksa dilakukan oleh elemen masyarakat karena camat dinilai arogan dan tidak mampu menangkap aspirasi warga.
“Penyegelan ini terpaksa kami tempuh, karena SK. Pjs Kades Bambang dipaksakan oleh Camat Pajarakan, Gufron Rosadi. Kami sempat melakukan mediasi tadi malam. Akan tetapi Camat merasa di intervensi dalam melakukan kewenangan untuk menempatkan Pjs di Desa Sukokerto. Intinya, camat tidak mau menerima masukan masyarakat dan siap menerima resiko dari keputusannya,” tegasnya.
Hal yang sama, disampaikan salah satu tokoh masyarakat, Muhammad Huzain, mengungkapkan keputusan Pjs oleh Camat Pajarakan dinilai tidak bijaksana dan tidak lugas menampung aspirasi masyarakat Desa Sukokerto.
Malahan pengakuan warga, BPD dan tokoh masyarakat, lanjut dia, Camat tidak pernah mengajak musyawarah untuk menempatkan pejabat pengganti kepala Desa. “BPD dan Tokoh masyarakat Desa tidak diajak rembukan. Setidaknya, camat mensosialisasikan kira-kira Pjs Kepala Desa yang bisa diterima masyarakat itu siapa,” ucap Muhammad Huzain.
Tak hanya itu, warga pun menilai keputusan Camat lebih dipengaruhi pendapat mantan Kades Gufron. Dimana motifnya, selama Pjs Kepala Desa, baru ditetapkan penguasaan tanah bengkok seluas 10 hektar bisa dikelola Camat dan mantan Kades. Indikasi kuat ini yang mengundang reaksi keras warga.
Bahkan, warga mengancam penyegelan kantor Desa Sukokerto tidak akan dibuka, jika Camat Pajarakan Gufron Rosadi tetap kepada keputusannya.
Menanggapi aksi warga ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kabupaten Probolinggo, Drs. Budi Purwanto, menyatakan pihaknya terus memantau aspirasi yang berkembang.
“Kita sudah mengumpulkan data dan informasi mengapa penyegelan itu sampai terjadi. Jika memang ada indikasi penyalahgunaan wewenang biarlah Bupati yang mengambil kebijakan,” pungkasnya.(hud).