JAKARTA-Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR telah melakukan telaah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja modal di 72 Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2012 yang telah diperiksa BPK. Hasil telaah BAKN menemukan indikasi kerugian negara sebesar 546,01 miliar rupiah. Potensi kerugian itu bersumber dari adanya kelebihan pembayaran sebesar 273,40 miliar rupiah, pemahalan harga pekerjaan sebesar 234,69 miliar rupiah, belanja barang yang berindikasi fiktif sebesar 7,56 miliar rupiah, dan penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar 30,36 miliar rupiah. “Jadi, ditemukan sejumlah kelebihan pembayaran, pemahalan harga, belanja fiktif terhadap belanja barang dan belanja modal, serta temuan dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas. Terhadap laporan BPK tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara hampir di semua Kementerian/Lembaga, serta sudah menjadi perhatian publik,” ujar Ketua BAKN DPR RI Sumarjati Arjoso dalam laporan kegiatannya yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (9/7).
Selain itu, kata dia terdapat penyimpangan belanja dinas sebesar 30,36 miliar rupiah, denda keterlambatan penyelesaiaan dan penyimpangaan pekerjaan sebesar 75,90 miliar rupiah serta belanja barang yang tidak akuntabel sebesar 176,85 miliar rupiah. “Kerugian keuangan negara tersebut hampir terjadi diseluruh Kemantrian dan Lembaga,” ujar dia.
Kerugian negara tersebut, antara lain berupa anggaran belanja bantuan sosial yang sudah dicairkan sebesar 1,91 triliun rupiah, tetapi dananya belum disalurkan. Dana itu, hingga 31 Desember 2012 pun tidak disetorkan ke kas negara. Sementara, 269,98 miliar rupiah di antaranya, disalurkan tidak sesuai sasaran. “Dalam realisasi belanja barang dan belanja modal di akhir tahun 2012, sebesar 1,31 triliun rupiah tidak sesuai realisasi fisik,” jelas dia.
Selanjutnya, tutur dia, ada denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan sebesar 75, 90 miliar rupiah, serta belanja barang yang tidak akuntabel sebesar 176,85 miliar rupiah.
Dalam hal pungutan PPh Migas tahun 2011 dengan tarif yang lebih rendah dari tarif PPh sesuai UU, menyebabkan penerimaan negara berkurang sebesar 1,30 triliun rupiah. “Ini juga belum ada realisasinya,” tutur Sumarjati.
Sementara itu, lanjut dia terdapat aset tetap pada 2 Kementerian/Lembaga dengan nilai sebesar 2,57 triliun rupiah yang belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP), aset tetap senilai 371,34 miliar rupiah pada 14 Kementerian/Lembaga tidak jelas keberadaannya, aset tetap senilai 904,29 miliar pada 14 Kementerian/Lembaga digunakan pihak lain yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk adanya aset tetap berupa tanah senilai 37,33 triliun rupiah pada 17 Kementerian/Lembaga yang belum didukung dengan dokumen kepemilikan. “Sebagian aset eks BPPN sebesar 8,79 triliun rupiah, belum ditelusuri keberadaannya oleh pemerintah,” tukas dia.
Demikian juga soal pembayaran kenaikan kuota ke 14 atas keanggotaan Indonesia pada IMF sekitar 38,18 triliun rupiah juga belum jelas sumber pendanaannya.
Menurut Sumarjati, pemerintah juga belum menetapkan status pengelolaan keuangan SKK Migas (eks BP Migas) sebesar 1,6 triliun rupiah untuk biaya operasional tahun 2012 yang tidak melalui mekanisme APBN. Biaya operasional BP Migas dari tahun 2003-2012 sebesar 7,51 triliun rupiah, juga tidak melalui mekanisme APBN.
Tidak hanya itu, lanjut dia, setelah melakukan pendalaman atas audit BPK. Pihaknya juga menemukan pelanggaran atas pelaksanaan anggaran belanja sosial dimana sebesar Rp 269,98 miliar penyaluranya tidak tepat sasaran. “Selain itu, terdapat 1,91 triliun dana yang sudah dicairkan namun belum tersalurkan. Bahkan, uang tersebut hingga 31 Desember 2012 tidak disetor kembali ke kas negara,” papar Sumaryati.
Karena itu, BAKN merekomendasikan kepada Komisi I hingga XI DPR RI untuk menggunakan telaah BAKN dalam mempertimbangkan perumusan UU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2012 dan sebagai bahan masukan atas pembahasan RAPBN Tahun 2014. “Selain itu, BAKN merekomendasikan kepada Badan Anggaran DPR RI memperhatikan telaah BAKN dalam penyusunan RAPBN Tahun 2014,” pungkas dia. (gam)