MALANG – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Malang, Jawa Timur, mengebut sosialisasi pajak satu persen bagi UKM yang beromzet sekitar Rp4,8 miliar/tahun.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang Wahyu Setianto, Minggu mengatakan dari sekitar 63 ribu UKM di Kota Malang, sebagian besar masih belum tahu tentang kebijakan pajak satu persen yang sudah diberlakukan mulai awal Juli ini.
“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang yang menangani masalah perpajakan dan kami yang menangani UKM-nya. Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi secara bersama-sama,” ujar Wahyu.
Pemerintah pusat secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2013 tentang aturan pajak satu persen bagi UKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar, mulai 1 Juli 2013.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan selain masih banyak UKM yang belum tahu akan kebijakan pemberlakuan pajak satu persen tersebut, UMKM yang sudah tahu aturan tersebut juga banyak yang mengeluhkan kebijakan yang tertuang dalam PP itu, karena merugikan UKM.
Wahyu mengaku kebijakan baru bagi UKM tesrebut memang merugikan usaha kecil, namun karena kebijakan tersebut merupakan kebijakan nasional, mau bagaimana lagi.
Ia mengemukakan keluhan dari sebagian besar pelaku usaha (UKM) yang sudah mengetahui aturan baru tersebut rata-rata pajak dihitung dari omzet, bukan laba. Padahal, laba yang diperoleh UKM belum tentu besar.
“Meski aturan ini memberatkan UKM, kami berharap UKM di daerah ini tetap tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang yang hampir mencapai tujuh persen,” katanya.
Dengan diberlakukannya aturan pajak baru itu, kondisi dan beban UKM akan semakin berat, sebab setelah terkena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), UKM juga harus membayar pajak satu persen dari dari nilai omzet.
“Bahan baku untuk usaha kami rata-rata mengalami kenaikan harga, kalau kami mau menaikkan harga bagaimana, padahal kondisi dan daya beli masyarakat terus menurun setelah berbagai kebutuhan sehari-hari juga naik,” tandas Ketua Perempuan Mandiri Sumber Perubahan Peni Budi Astuti.
Apalagi, tegasnya, perhatian dari pemerintah juga masih sangat rendah, termasuk dalam membuka pasar. Sehingga, para pelaku usaha kecil ini mencari pasar sendiri sebisanya. (ant/rah)