BANGKALAN – Perkembangan tower di Kabupaten Bangkalan cukup pesat. Pertama kali tower berdiri pada tahun 2008 lalu. Sampai sekarang sudah ada sekitar 149 tower yang tersebar di 18 Kecamatan yang ada di Bangkalan. Meskipun demikian, tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bangkalan mendesak eksekutif untuk segera menyusun peraturan daerah (perda) yang lebih rinci mengatur tentang tower. Hal itu dilakukan supaya dalam pendirian tower tidak terkesan sembarangan.
Usulan dari DPRD, dalam perda itu harus diatur tentang tower boleh didirikan minimal berjarak 200 hingga 600 meter dari pemukiman masyarakat. Namun, sejauh ini, dewan menilai tower yang sudah berdiri jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga. Padahal, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat. Selain pengaruh radiasi yang bisa menyebabkan kanker pada manusia, juga dikhawatirkan roboh kalau ada angin kencang dan menimpa pada rumah warga.
Dengan adanya perda yang mengatur secara khusus tentang tower tersebut, maka pemasangan tower bisa diatur dalam sebelum pembangunannya. Tidak boleh berjarak terlalu dekat dengan pemukiman warga dan soal kompensasi bagi warga sekitar tower juga harus diatur.
“Kami meminta pada ekekutif segera menyusun perda yang secara spesifik mengatur tentang tower,” pinta Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syafiuddin Asmoro, kemarin.
Dia menjelaskan, dengan ada perda tersebut nantinya para pengusaha tower tidak dengan seenaknya menancapkan BTS. Tetapi, harus melalui beberapa tahapan sesuai yang ada dalam perda. Semisal, kalau di kota tower harus didirikan minimal berjarak 200 meter dari pemukiman warga. Sedangkan di desa tower harus didirikan minimal berjarak 600 meter dari rumah warga supaya tidak terkena dampak.
“Daerah yang mempunyai perda secara spesifik mengatur tentang tower di Jawa Timur (Jatim) hanya Pacitan dan Ponorogo. Kami menginginkan seperti daerah tersebut yang telah mempunyai perda khusus mengatur tentang tower,” ungkapnya.
Menurutnya, selama ini pemerintah kabupaten dalam hal pembangunan tower berpedoman pada undang-undang dan perda Nomor 9 Tahun 2010. Akan tetapi, perda itu tidak mengatur secara khusus tentang tower.
Padahal, dengan adanya perda tersebut, akan mengurangi dampak yang akan ditimbulkan oleh pembangunan tower, seperti tidak setujunya masyarakat dalam pembangunannya, karena dinilai membahayakan dan membawa dampak radiasi. (ori/rah)