SUMENEP – Adanya dugaan bancakan pada program Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) melalui dana APBN mendapat sorotan dari dewan perwakilan rakyat. Komisi B DPRD Sumenep menyesalkan adanya dugaan setoran uang ke oknum Dishutbun. Bahkan, perbuatan tersebut dianggap sudah masuk ranah pidana korupsi.
Indikasinya, dengan dana APBN 2012 yang diduga tidak diberikan utuh kepada penerima, berdampak pada berkurangnya kuota (jumlah bibit). Namun, apabila dipaksakan sesuai kuota maka kualitas rendah. Selain itu, dengan tindakan yang dilakukan oknum Dishutbun itu kemungkinan merugikan negara.
”Melihat dari kronologis tersebut, kalau perbuatan itu benar dilakukan jelas melanggar hukum. Bahkan, kami mensinyalir itu bisa masuk pada tindak pidana korupsi (tipikor, Red),” kata Ach. Fausi, Sekretaris Komisi B DPRD Sumenep kepada Koran Madura dengan penuh semangat.
Sebab, menurut Fausi, program KBR itu sudah berbau gratifikasi kepada abdi negara. Sedangkan gratifikasi sesuai dengan UU Tipikor sudah masuk ranah korupsi. ”Bayangkan, dari uang Rp 50 juta yang harusnya diterima, ternyata masih dipotong untuk disetorkan, tentu dananya berkurang. Karena berkurang, maka ada kerugian di sini,” ucapnya.
Memang, terang politisi PBB, kalau hanya satu orang mungkin negara tidak akan banyak dirugikan. Namun, kalau banyak penerima yang menyetor maka banyak uang negara yang hilang. ”Penerimanya ada 74, kalau menyetor semua, kan, banyak. Tapi, berapapun uang negara yang dirugikan harus diselamatkan,” tuturnnya.
Untuk itu, terang politisi PBB ini, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (kejari) Sumenep untuk melakukan pengusutan kasus tersebut. Sebab, ini uang negara yang harus diselamatkan, apalagi memang hak orang miskin. ”Jangan menunggu data, kejaksaan bisa memulai puldata (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan) lebih dulu. Apalagi, isu ini sudah mencuat kemana-mana. Uang nengara harus diselamatkan,” tuturnya serius.
Fausi menambahkan, pihaknya juga tidak akan tinggal diam dalam mengusut kasus ini. Pertama kali, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak Dishutbun, termasuk UPT (unit pelaksana teknis) yanga ada di sejumlah kecamatan. ”Baru setelah itu kami akan melakukan kroscek langsung ke lapangan,” ujarnya.
Semenntara itu, Kabid Kehutanan Dishutbun Ismail dalam wawancaranya dengan Koran Madura mengaku masalah bibit pohon diserahkan kepada penerima. Disesuaikan dengan kebutuhan penerima. ”Namun, dari pantauan kami memang sudah sesuai speknya. Harga yang ditentukan juga sudah sesuai. Tapi, kami tetap akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait,” ungkapnya.
Kepala Kejari Sumenep Bambang Hartoto mengaku belum menerima laporan adanya dugaan setoran dana KBR itu. Hanya saja, apabila ada laporan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti. ”Pasti akan kami tindak lanjuti, apabila memang ada laporan. Kami tidak akan mengabaikan laporan,” ujarnya.
Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) diduga bermasalah karena menjadi bancakan oknum Dishutbun. Dana yang sudah diterima oleh penerima namun masih menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Dishutbun. Setoran uang diperkirakan berkisar Rp 3 sampai 5 juta. Salah satunya, terjadi di Kecamatan Pragaan dan Kecamatan Guluk-Guluk.
Sekadar di ketahui, Sumenep mendapatkan program KBR dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sedangkan jumlah penerima sebanyak 74 yang terdiri dari poktan dan pokmas. Masing-masing penerima mendapatkan dana Rp 50 juta melalui dana APBN itu. (yat)