SAMPANG – Ketua Komisi B DPRD Sampang Sahuri mengatakan, pada hari ini (1/7), komisinya akan memanggil PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) untuk mengetahui kondisi perubahan manajeman perusahaan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) itu.
Pekan lalu, DPRD telah menerima surat dari PT SMP terkait hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Politisi PKS tersebut, agenda pemanggilan PT. SMP tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan PT. SMP kepada DPRD Sampang. Surat tersebut menjelaskan beberapa perubahan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar bulai Mei lalu. Komisi B menilai perlu meminta penjelasan terkait dengan perubahan tersebut.
Sahuri menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan dari PT. SMP pada DPRD, ada dua hal penting dari hasil RUPS, diantaranya pembatalan pembelian Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berada di Camlong, Sampang. Kedua, pihak PT. SMP harus membayar defiden konpensasi dari SPBE dalam sebulan 1 miliar pada daerah, dengan total defiden konpensasi yang harus dibayar selama 16 bulan totalnya mencapai Rp 16 miliar.
“Berdasarkan informasi yang ada, memang saat ini manajemen BUMD Sampang, khususnya PT. SMP masih amburadul dan perlu dilakukan pembenahan oleh semua pihak karena hal ini termasuk aset daerah Sampang. Terkait penetapan tersangka pada Direktur Utama (Dirut) PT SMP Hari Utomo dan Direktur PT SMP Muhaimin oleh Kejaksaan Agung karena kasus dugaan korupsi, hal itu sudah menjadi ranahnya penegak hukum,” tegasnya, Minggu (30/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, perdasarkan perda yang ada, segala kebijakan perubahan yang urgen di BUMD harus dilaporkan pada DPRD. Memang sejak awal pengangkatan komisaris dan direksi BUMD langsung diangkat bupati sebagai kepala daerah, tetapi jika berkaitan dengan kebijakan yang urgen mengenai menajemen BUMD yang saat ini perlu diperbaiki maka harus dilaporkan pada DPRD.
Sementara Komisaris Utama (Komut) Independen PT SMP Aliyil Farmadi saat dihubungi melalu telepon pribadinya, Minggu (30/6), menjelaskan, RUPS beberapa waktu lalu memutuskan, bahwa ada perubahan beberapan Dirut PT SMP, diantaranya Hari Utomo yang awalnya menjadi Dirut PT. SMP sudah diganti dan hal itu sudah disaksikan notaries.
Namun, pergantian tersebut tentu saja tidak serta merta menghapus segala tanggung jawab mereka terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan. Karena dana yang digunakan BUMD tersebut bersumber dari APBD Sampang, sehingga semua pengeluarannya harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
“Terkait agenda pemanggilan DPRD pada hari Senin (1/7) dengan PT. SMP, hingga saat ini masih belum menerima surat undangan tersebut. Kalau dikatakan bahwa hasil RUPS membatalkan pembelian SPBE, hal itu tidak benar. Kami jajaran direksi yang baru masih akan melakukan rapat lanjutan terkait kondisi PT SMP yang masih perlu dibenahi manajemannya,” uangkap Farmadi.
Lebih lanjut Aliyil Farmadi menegaskan, terkait upaya gugatan Hari Utomo terkait dengan pemecatannya karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur, hal itu merupakan hak dia. Tetapi yang jelas, katanya, manajemen perusahaan tetap tidak bergeming karena sudah mempertimbangkan secara matang dari berbagai aspek, dan hasil audit yang menemukan kejanggalan dalam laporan pengunaan keuangan, sehingga laporannya ditolak dalam RUPS. (Hol)