PROBOLINGGO – Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menetapkan empat pasangan Calon Walikota (Cawali) dan Calon Wakil Walikota (Cawawali) Kota Probolinggo. Keempat pasangan cawali/cawawali tersebut akan maju dan memperebutkan kursi Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Probolinggo, 29 Agustus mendatang.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Sukirman, WHP, mengatakan, penetapan empat pasangan tersebut sesuai hasil rapat pleno, tanggal 4 Juli 2013 yang digelar KPU Kota Probolinggo . “Semua bakal pasangan calon telah memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakilnya sehingga empat pasangan itu telah ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota,” ujarnya, Kamis (11/7).
Sukirman mengungkapkan penetapan empat pasangan calon tersebut lebih cepat dari jadwal yang telah disampaikan KPU Kota Probolinggo yang sebelumnya telah memberi rentang waktu untuk penetapan bakal calon menjadi calon 8 – 14 Juli 2013. Alasan KPU Kota Probolinggo, kata dia, lebih cepat menetapkan empat pasangan calon itu di rentang waktu awal demi efektivitas kerja.
“Empat pasangan calon itu ditetapkan sebagai calon setelah mereka memenuhi semua syarat administratif serta kesiapan sehat jasmani dan rohani. Berkas yang sebelumnya ada penyempurnaan juga telah dilakukan para pasangan calon,” tandas Sukirman WHP.
Pasca KPU menetapkan empat calon, lanjut Sukirman WHP, maka tahapan selanjutnya adalah memastikan pengambilan nomor urut calon akan digelar pada 14 Juli 2013 mendatang.
“Ada empat pasangan calon yang akan bersaing berebut kursi wali kota periode 2014 – 2019. Empat pasangan calon semuanya berangkat dari partai,”terangnya.
Empat pasangan calon itu adalah Hj. Rukmini – H.M.Suhadak (HARUS PAS ) yang diusung oleh PDIP, PKS, PAN, Partai Pelopor, dan Hanura, Dewi Ratih – As’ad Anshari (DERAS) diusung Gerindra, PKNU, dan PKPI, H. Zulkfli Khalik – H. Maksum Subani (ZAM-ZAM) diusung oleh Golkar, Demokrat, dan PPP, serta Habib Hadi Zainal Abidin – H.Kusnan (HANDALANKU) diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(hud).