SITUBONDO – Pencopotan alat peraga bergambar pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 3 Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah terjadi secara sistemik dan massif oleh aparatur negara terjadi di Kabupaten Situbondo, Sabtu (20/7) malam. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Situbondo melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat.
Menurut Sekretaris DPC, Narwiyoto, pencopotan alat peraga berupa banner dan spanduk bergambar Bambang-Said terjadi merata di berbagai lokasi di Situbondo sejak Sabtu pagi. Mulai dari wilayah kota hingga Asembagus dan kecamatan-kecamatan lain. “Pencopotan terus berlangsung bahkan hingga malam ini. Pencopotan dilakukan pihak panwas, Satuan Polisi Pamong Praja, dan dibantu beberapa petugas kepolisian,” kata Narwiyoto.
Narwiyoto menambahkan, pihak DPC telah menginstruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan dan relawan pendukung Bambang-Said untuk melakukan perlawan secara konstitusional terhadap pencopotan alat peraga itu. Pasalnya, pemasangan alat peraga diatur oleh perundang-undangan yang juga dikuatkan oleh Surat Keputusan KPU Jatim No 12/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Pilgub 2013 tertangal 14 Juni.
“Kami melawan. Tentu saja secara konstitusional. Kader-kader dan relawan di bawah kami perintahkan untuk menjaga alat peraga. Kami tegaskan kepada teman-teman di lapangan untuk tidak anarkis. Mereka kami bekali dengan Surat Keputusan KPU,” terang Narwiyoto.
Selain memerintahkan kepada kader partai serta para relawan untuk terus berjaga di titik-titik pemasangan alat peraga, pihak DPC secara resmi telah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian malam ini.
“Kami melaporkan ke kepolisian karena pihak panwas menolak menerima laporan kami. Alasan mereka (panwaskab), pencopotan atas perintah dari Panwaslu Jatim. Petugas kami masih berada di polres untuk melaporkan persoalan ini. Sementara ini polisi belum mau menerima laporan kami,” terang Narwiyoto.
Legal
Terpisah, LO Tim Pemenangan Bambang-Said tingkat Jatim, Yordan M Batara-Goa, mengatakan, Sabtu (20/7) sore dirinya bersama perwakilan tim pemenangan cagub-cawagub lainnya dan KPU Jatim, menandatangani kesepakatan bersama perihal kampanye. Kesepakatan tertuang dalam dalam berita acara nomor 59/BA/PKD.JTM/VII/2013 antara KPU Jatim dengan pra perwakilan tim pemenangan calon.
“Dalam keputusan KPU Jatim serta hasil kesepakatan bersama, ditegaskan bahwa pemasangan alat peraga sebelum tanggal 12 Agustus tidak masuk dalam kategori kampanye sehinga tidak melanggar tidak aturan pilgub,” kata Yordan.
Namun kesepakatan tersebut nampaknya hanya isapan jempol belaka. Di sekitar Masjid Al Akbar Surabaya beberapa baliho diturunkan oleh Panwaskota dan Panwascam. Sedangkan menurut pengurus DPC Adi Sutarwiyono, penertiban alat peraga oleh Panwas tersebut adalah untuk PILEG, bukan PILGUB. Lanjut, kata Adi, ada unsur kesengajaan Panwas untuk memelintir MoU tersebut. (ara)