Sumenep – Pasca ditetapkannya tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pekan lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep langsung menertibkan sejumlah atribut kampanye pasangan cagub-cawagub di daerah setempat.
Ketua Panwaslu kabupaten Sumenep Zmrud Khan mengatakan, setelah KPUD Jatim menetapkan tiga pasangan calon pada pemilihan gubernur 2013, pihaknya langsung mengundang sejumlah parpol pengusung cagub-cawagub untuk menurunkan sejumlah atribut.
”Kami menyampaikan kepada parpol pengusung cagub-cawagub agar menurunkan semua atribut yang telah dipasangnya. Sebab, setelah ditetapkannya calon itu, harus tidak ada atribut calon lagi yang dipasang dijalanan,” kata Zamrud, Minggu (21/7).
Menurutnya, karena masih banyak atribut salah satu calon yang belum diturunkan, pihaknya bersama satpol PP dan polres melakukan penertiban terhadap atribut calon tersebut. Semua atribut yang telah ditertibkan, pihaknya kumpulkan di kantor Panwaslu kabupaten setempat.
”Karena masih ada atribut yang belum diturunkan oleh timnya, kami terpaksa menertibkan. Atribut yang ditertibkan kami simpan di panwas. Kalau memang partai pengusung atau timnya ingin mengambilnya silakan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan sengaja melakukan penertiban atribut pasangan cagub-cawagub setelah ada penetapan calon dari KPU Jatim. Sebab, secara aturan memang begitu dan sesuai aturan juga, ada masa kampanye yang telah dijadwalkan oleh penyelenggara pilgub, yaitu 14 hari masa kampanye.
”Masa kampanye pilgub 14 hari, partai pengusung calon bisa berkompetisi dalam masa kampanye itu. Untuk saat ini, masih belum masuk masa kampanye,” paparnya.
Katanya, ada beberapa kriteria yang masuk sebagai atribut kampanye dan perlu ditertibkan, yaitu ada gambar calon, visi misi calon dan gambar itu menunjukan cagub atau cawagub. ”Yang kami teribkan gambar yang menunjukan kampanye, utamanya gambar calon gubernur atau calon wakil gubernur,” urainya.
Untuk saat ini, sambungnya, pihaknya memprioritaskan gambar pasangan cagub-cawagub saja, sedangkan untuk yang lain masih belum dilakukan penertiban. Tapi, kalau baliho atau spanduk itu memang dinilai tidak tepat oleh Satpol PP merupakan hak penegak perda untuk ditertibkan juga. ”Kami memang memprioritaskan gambar cagub-cawagub, kalau ada yang lain kami serahkan pada Satpol PP, kalau memang melanggar aturan, ya terserah mereka,” tegasnya.
Kedepan, pihaknya berjanji akan terus menertibkan alat peraga kampanye cagub-cawagub, namun pihaknya berharap partai pengusung cagub-cawagub bisa menekankan etika dan estetika, sehingga bisa memasang atribut pada saat masa kampanye mendatang. ”Kami berharap parpol juga mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya. (rif/mk)