SURABAYA – Pembahasan rencana perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Bangunan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya, berakhir deadlock. Pasalnya, besaran denda bagi warga yang melangar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinilai kurang tepat. Hal ini dkarenakan, karena Perda Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Surabaya yang baru belum di sahkan oleh Badan Perencanaan Nasional (Bapenas) RI.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Raperda Bangunan, Ine Listiyani. Dirinya mengatakan, jika revisi Raperda Bangunan tersebut harus disuaikan dengan Perda RTRW. Hal ini beralasan, sebab jika Perda RTRW belum disahkan tapi Perda Bangunan sudah disahkan tentu akan terjadi ketidak sesuaian.“Akan muncul banyak persoalan jika Raperda Bangunan terlanjur disahkan dan ternyata bertentangan dengan RTRW,” ungkap dia. Rabu (10/7).
Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya besama Pansus revisi Raperda sepakat untuk mengambil keputusan dengan menkorsing atau menghentikan sementara pembahasan Raperda Bangunan sampai ada kepastian hasil koordinasi dengan Bagian Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).“Ya kita tunggu hasil konsultasi dengan Bagaian Hukum Kemendagri,” kata dia.
Dirinya menambahkan, jika skorsing atau penghentian sementara pembahasan revisi Raperda tetang Bangunan juga dikarenakan anggota legislatif DPRD Surabaya akan memasuki masa reses pekan depan. Padahal, Pansus hanya memiliki waktu pembahasan revisi Raperda Bangunan hingga 20 Juli mendatang.“Selain itu, mulai pekan depan kita sudah masuk masa reses,” pungkas dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, jika sebenarnya revisi Raperda Bangunan tersebut terkait dengan denda yang diberelakukan kepada pemilik bangunan yang tidak mempunyai IMB.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kemendagri, untuk mendapatkan penjelasan lebih akurat terkait posisi Raperda Bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan Perda RTRW Kota Surabaya yang belum disahkan oleh Bapenas RI.“Tapi kita ikutilah hasil rapat Pansus DPRD, kita akan konsultasi ke Bagian Hukum Kemendagri untuk mendapatkan kepastian,” ujar dia.
Dirinya memaparkan, jika retribusi denda bagi pemilik bangunan yang belum memiliki IMB sebetulnya cukup mudah dan tidak memberatkan. Karena dalam setiap penerapan denda retribusi akan dihitung sesuai dengan tabel koefisien.“Jika ada bangunan rumah melanggar dan itu milik warga kurang mampu pastilah tabel data koefisienya kisaran 0,0,” papar dia.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam draft revisi Raperda tentang bangunan disebutkan, jika denda yang akan diberlakukan kepada pemilik bangunan yang belum mengantongi IMB sebesar 10% dari nilai bangunan tersebut. (wan/kas)