PROBOLINGGO – Menjamurnya rumah kos di Kabupaten Probolinggo dianggap belum perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai rumah kos tersebut. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kabupaten Probolinggo, Dedy Suyanto. “Belum urgen, karena perda yang ada masih bisa mencovernya,”ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/7).
Dedy Suyanto.ika tujuan peraturan tentang rumah kos tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Sudah ada perda retribusi pajak dan Perda retribusi Perizinan tertentu yakni Izin mendirikan bangunan. “Disitu sudah mencangkup retribusi,termasuk ijin mendirikan bangunan melekat setiap pembangunan baru,” jelasnya.
Dari pantauannya, saat ini keberadaan Kos-kosan hanya ada dibeberapa kecamatan yang merupakan wilayah industri dan pendidikan. Kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Dringu, Kraksaan, dan Paiton. “Selebihnya tidak ada rumah kos, kalau pun toh ada, hanya satu atau dua,” katanya.
Dedy mengatakan, jika rencana Pemkab untuk mendirikan universitas negeri terealisasi maka perlu adanya Perda Kos- kosan. Lantas bagaimana pengawasan saat ini, Dedy mengatakan, untuk pengawasan kos-kosan cukup dibebankan kepada Kepala Desa yang terdapat rumah kos.
Sementara itu, Kepala Kantor Penaman Modal dan Perizinan Kabupaten Probolinggo, Saleh, mengatakan, sejauh ini memang belum ada Peraturan yang mengatur mengenai Keberadaan rumah kos, sehingga setiap pembangunan rumah kos disamakan dengan izin pendirian rumah. Namun, dalam berkas persyaratan administrasi, setiap orang yang ingin mengajukan permohonan izin mendirikan mencantumkan tujuan didirikannya bangunan baru tersebut.
“Jika untuk rumah kos, maka tujuan IMB pendirian rumah kos,,etribusi selama tahun 2012 saja, Izin Mendirikan Bangunan relatif besar yakni 851 juta. Untuk tahun 2013 masih dalam rekapan. Nanti akan kami sampaikan jika sudah selesai,”tutupnya..(hud).