PROBOLINGGO – Memasuki bulan puasa, Kepolisian Sektor (Polsek) Mayangan amankan ratusan botol miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 750 ml. Selain itu, polisi juga mendapati miras oplosan yang dimasukkan dalam kardus.
Dari penggerebekan di tempat penjual miras itu, anggota Polsek Mayangan mengamankan 93 botol miras yang dimasukkan dalam botol air mineral, 25 vodka, dan ditambah hasil operasi rutin selama dua bulan sebanyak 80 botol miras. Sehingga totalnya sebanyak 2 00 botol miras.
Kapolsek Mayangan, Kompol Kasman, menjelaskan barang bukti miras oplosan itu di dapati dari lima tempat penjualan miras. Semuanya itu berada di daerah wilayah hukum Polsek Mayangan.
“Lima orang yang diduga kuat sebagai penjual miras langsung kita amankan. Mereka bernama Susilo (45) warga jalan Gubernur Suryo Kelurahan Kanigaran, Mariyadi (47) warga jalan Ikan Hiu Kelurahan Mayangan, Edi Supriyanto (38) warga jalan Ahmad Yani Kelurahan Mangunharjo, Syarief (41) warga Jl. KH. Hasan Genggong Gg. Rejeki Kelurahan Sukoharjo, dan Hariono (46) warga jalan WR.Supratman Kelurahan Mangunharjo Kota Probolinggo,”ujar Kompol Kasman, kepada wartawan, Rabu (24/7).
Selama bulan Ramadan ini, lanjut Kompol Kasman, polisi akan terus mengawasi peredaran miras di Probolinggo. Jangan sampai, di bulan puasa ini, peredaran miras oplosan akan mengganggu kekusyukan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Sebab selama ini, sambung dia peredaran miras oplosan di Kota Probolinggo sudah sangat meresahkan. Untuk itu, Polsek Mayangan akan lebih mengintensifkan razia di beberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras di wilayah Kota Probolinggo.
Untuk itu pihaknya, menghimbau untuk Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, operasi penyakit masyarakat (Pekat) tetap berjalan. Untuk para penjual, harus dihentikan mengenai miras, petasan, judi dan premanisme. Polisi akan tindak tegas, jika tertangkap.
“Ancaman hukuman tiga bulan penjara, pasal 69 ayat 1, Perda No 5 tahun 2011 tentang retribusi ijin tempat penjualan minuman alkohal, jounto pasal 1 Perda No 15 tahun 2000 tentang larangan menjual minuman keras tanpa ijin,”pungkas Kompol Kasman.(hud)