TRENGGALEK – Satuan Lalu-lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur, melimpahkan penyelidikan kasus penemuan mobil dinas Pemkab Ponorogo ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) setempat.
KBO Satuan Lalu-lintas Polres Trenggalek Iptu Bambang Suyoto mengatakan polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terkait asal-usul dan keberadaan mobil bernomor polisi AE-365-SP tersebut.
“Saat ini kami telah melimpahkan ke satuan reserse dan kriminal, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, apakah mobil itu merupakan hasil tindak kriminal atau tidak,” tuturnya.
Guna mengungkap kasus tersebut, polisi Trenggalek telah berkoordinasi dengan Polres dan Pemkab Ponorogo, namun belum mendapat kejelasan.
Menurutnya hingga kini polisi juga belum menerima laporan resmi maupun permintaan dari Pemkab Ponorogo terkait mobil dinas yang telah diganti nopol pelat hitam dan dikemudikan warga Trenggalek tersebut.
“Apabila nantinya Pemkab Ponorogo ke sini (Polres Trenggalek) kami justru akan lakukan pemeriksaan, bagaimana duduk perkara sebenarnya mengenai mobil itu, sehingga bisa sampai di Trenggalek dan berganti warna pelat nomor,” imbuhnya.
Kalaupun nantinya tidak ditemukan adanya indikasi tindak kriminalitas maupun kejahatan lainnya, polisi tetap akan menyita kendaraan itu, karena terlibat pelanggaran peraturan lalu-lintas.
Sehingga pemilik mobil Toyota Camry tersebut harus menunggu hingga proses persidangan pelanggaran lalu-lintasnya selesai.
“Pada saat ditangkap itu, ada dua jenis pelanggaran, yang pertama karena mengganti warna pelat nomor kendaraan dari merah menjadi hitam dan yang kedua pengemudinya tidak memiliki SIM,” ungkapnya.
Namun kata Bambang, apabila dalam proses penyelidikan oleh satuan reskrim ditemukan adanya indikasi penggelapan maupun pencurian kendaraan, maka Polres Trenggalek bakal melimpahkan kasusnya ke Polres Ponorogo.
“Secara hukum ‘locus delicti’-nya (tempat kejadian) berada di Ponorogo, maka kepolisian yang berhak menangani adalah polres setempat,” jelasnya.
Di sisi lain Pemkab Ponorogo hampir memastikan, mobil itu adalah kendaraan dinas pemerintah. Sebelumnya mobil itu dipegang oleh staf ahli bupati, Widi Wahyu Atmadja yang kini sedang terlilit kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer.
Sepekan lalu, jajaran Polres Trenggalek menyita mobil Toyota Camry nomor polisi AE-365-SP, karena pengemudinya tidak memiliki SIM, selain itu pelat nomor kendaraan yang seharusnya merah diganti hitam. Kini mobil tersebut diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ant/rah)