• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Syarat Pencapresan Masih Tarik Ulur

Koran Madura by Koran Madura
10/07/2013
in Berita Utama, Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Perdebatan pasal 9 UU Nomor 42/2008 terkait ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik ternyata belum juga tuntas.  Karena itu, untuk mengatasi kebuntuan maka yang paling realistis tetap menggunakan UU Pilpres lama, dimana syarat mengusung capres 20 % suara sah nasional. “Untuk saat ini sebaiknya tetap di 20 %. Ya untuk presidential, memang thershold harus besar,” kata Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Jimly Assidiqie di Jakarta,Selasa,(9/7).

Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur tata cara penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bunyi pasal selengkapnya adalah pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 9 ini sangat berhubungan erat dengan Pasal 1 sampai dengan Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2008. Sebab, substansi Pasal 1 sampai dengan Pasal 7 mengatur persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan ketetuan Pasal 8 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengaturan tata cara penentuan pasangan calon dimaksud.   Selama dalam proses pembahasan di DPR, pasal-pasal tersebut menjadi perdebatan berkepanjangan karena adanya tarik menarik kepentingan politik antar fraksi.

Diakui Jimly, saat ini UU Pilpres sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi atas pasal 9 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6A. “MK harus segera memutuskan judicial review, maksimal bulan ini. Jangan ditunda-tunda agar persiapannya baik jelang 2014,” ungkapnya

BacaJuga :

Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

Ternyata Gegara ini Remaja Dibacok di Sampang

Seorang Remaja Dibacok di Halaman Rumah Sakit Ketapang hingga Meninggal

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Jimly berharap pemerintah terpilih nanti bisa membenahi sistem pemerintahan yang kuat menjamin sistem presidensial. Setidaknya pemerintahan yang baru perlu memikirkan bagaimana parlemen tidak menumpuk beragam partai.

“Setelah terbentuk pemerintahan yang baru, mari kita benahi. Saya sudah usulkan dari lama, partai-partai masuk dalam posisi pemerintah atau non pemerintah. Jika terlalu banyak seperti ini, terlalu transaksional karena perlu mengakomodasi kepentingan partai,” terangnya

UU Lama

Ditempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, tetap menginginkan penggunaan UU lama. “Demokrat tidak pikirkan parpol saja, tapi kepentingan masyarakat. Masih banyak UU belum selesai. UU pilpres belum perlu direvisi karena masih relevan,” paparnya

Jika angka presidential treshold diturunkan, Nurhayati mengkhawatirkan banyaknya calon presiden. “Kalau terlalu banyak banyak capres masyarakat bingung,” ujarnya.

Untuk itu, kata Nurhayati, Demokrat membuka konvensi untuk menentukan calon presiden. “Insya Allah dengan kerja keras kekompakan, optimistis bisa. Kalau 15 % harus koalisi kita akan lakukan. Ini untuk bangsa dan negara,” imbuhnya.

Sementara Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku tetap yakin pembahasan revisi UU Pilpres bisa dilakukan. Alasannya hingga saat ini badan legislatif (Baleg) sudah sedemikian jauh membahas perubahan UU No.42/2008 itu. “Ibaratnya kalau dari 10 poin yang dibahas, sebanyak 9 poin sudah disepakati,” tuturnya

Muzani mengakui, satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan yaitu perubahan pasal 9 tentang syarat mengajukan presiden dan wakil presiden dalam pemilu. Fraksinya masih meyakini cukp partai yang lolos ke parlemen lah yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden. “Kalau memang belum setuju ya dibawa saja ke paripurna,” ujarnya.

Anggota Baleg DPR, Indra menegaskan PKS kini dalam posisi mendorong adanya revisi seperti di samping partai lain yang mendukung revisi undang-undang itu yakni Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura. “Revisi UU Pilpres dibutuhkan untuk mengatur pelarangan presiden rangkap jabatan, pembatasan biaya kampanye, pengaturan/pembatasan iklan supaya tidak ada koptasi pencitraan semu melalui iklan yang akan menyesatkan pemilih, dan perubahan syarat pencapresan,” pungkasnya. (gam/cea)

Next Post
Warga Kembali Melaporkan Pasangan Cagub Jatim

Warga Kembali Melaporkan Pasangan Cagub Jatim

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAC PDI Perjuangan Kalianget Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Ledakan Tabung Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi