JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis permasalahan daftar pemilih untuk pemilu tahun depan bisa teratasi. Pasalnya mereka masih memiliki waktu untuk melakukan penyisiran terhadap daftar pemilih sementara (DPS) guna mengecek kegandaan nama dan identitas pemilih. “Kami masih punya waktu untuk mengoreksi DPS yang sudah diumumkan kepada publik. Data pemilih yang ganda dan anomali otomatis akan dicoret sehingga daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan KPU kabupaten/kota benar-benar mutakhir dan berkualitas,” ujar anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis (1/8).
Menurutnya, petugas panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) di lapangan tengah melakukan penyusunan dan perbaikan DPS atas masukan dan tanggapan masyarakat. “Setelah itu dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenarannya. Jadi masukan dan tanggapan itu tidak otomatis dimasukkan,” ujar Ferry.
Mekanisme penyusunan dan penetapan DPT sebenarnya sudah cukup ketat dan mampu menyaring data ganda dan data yang anomali. Jika kemudian ada temuan data ganda pada pengumuman DPS, pihaknya akan mengeceknya.
“Nama ganda itu akan kami telusuri lebih mendalam. Apakah nama itu benar-benar orang yang sama atau orang yang berbeda. Jadi tidak bisa langsung main coret. Harus dicek kebenarannya,” imbuhnya.
Data pemilih KPU didapat dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Data itu kemudian disinkronisasikan dengan daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) terakhir dan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas di lapangan.
“Data terpilah yang sudah disinkronisasikan itulah yang kemudian menjadi pegangan bagi panitia pemutakhiran data pemilih dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan,” ucapnya.
Pada bagian lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota DPRD dari partai non-peserta pemilu yang mencalonkan diri pada Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur. KPU, kata Ferry Kurnia, akansegera menerbitkan surat edaran agar KPU di daerah memproses pencalonan anggota DPRD yang pindah partai.
“Nanti kami akan mengeluarkan surat edaran juga ke partai dan kepada KPU daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait soal itu. Jadi nanti teman-teman (KPU di daerah) juga akan menyikapi pencalonan di provinsi dan kabupaten/kota. Apa boleh buat, kami tindak lanjutilah,” paparnya.
Surat edaran dari KPU itu, katanya, pasti akan ditindaklanjuti juga oleh pihak Kemendagri. Dia mengatakan, dengan putusan MK itu, anggota DPRD dari parpol non-peserta Pemilu tidak perlu lagi melampirkan surat pemberhentian atau pun surat keterangan mengenai proses pemberhentiannya sebagai anggota DPRD dari partai lain.
“Jadi kalau dulu dia (anggota DPRD) dikategorikan belum memenuhi syarat karena belum menyertakan formulir BB5 dan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD, sekarang otomatis dia kami kategorikan memenuhi syarat,” ujar Ferry.
Dalam Peraturan KPU No 13 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, KPU sempat menetapkan, anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri dari partai yang lain dengan partai pengusungnya terdahulu harus mundur. Hal itu tidak terkecuali bagi anggota Dewan dari partai non-peserta pemilu yang ingin mencalonkan diri dari partai peserta pemilu.
Pada pasal 19 huruf I poin 2 dijelaskan setiap anggota DPRD dari partai politik yang sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2014, namun hendak maju sebagai caleg dari salah satu partai peserta pemilu 2014, wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan mengisi formulir BB5 yang diserahkan ke KPUD.
Tetapi bagi anggota DPRD dari partai yang hingga saat ini masih menjadi peserta pemilu 2014, tidak perlu mengisi formulir BB5. Pasal ini ditentang oleh seluruh anggota DPRD yang hendak maju sebagai caleg dari partai lain. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No 8 tahun 2013.
Banyak anggota DPRD yang bersikeras dan tetap tidak mau mundur dari jabatannya. Akhirnya Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan surat edaran yang memerintahkan kepada daerah memproses pemberhentian anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri dari partai lain.
Tetapi, MK membatalkan ketentuan pemberhentian anggota DPR/DPRD yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasalnya, MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 16 ayat (3) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: (a) partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya,” urai Ketua MK Akil Mochtar, Rabu (31/7). (gam/aji)