PROBOLINGGO – Sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Probolinggo, secara serentak mengajukan surat ijin kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD)setempat. Alasan penagajuan ijin tersebut karena para PNS tersebut akan melakukan ibadah suci pada 29 September mendatang.
Dari data BKD Kabupaten Probolinggo sebanyak 12 PNS itu terdiri dari 3 PNS golongan eselon II, 2 PNS eselon III, 4 PNS Eselon IV dan 3 PNS dari golongan staf. Sedangkan 3 PNS yang merupakan golongan eselon II yakni Raharjo selaku kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Donny Ardianto selaku kepala Badan Lingkungan Hidup, Dedy Isfandi kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Probolinggo. Untuk 2 PNS dari eselon III yakni Sudjito selaku kepala bagian Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo dan Samsuri kepala Badan perundang-undangan dan Publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Probolionggo (lihat grafis).
Menurut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, Sigit Sumarsono , melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian Gundo Djoko Prijono mengatakan ke 12 PNS tersebut mereka sudah resmi mengajukan cuti bersama dengan alasan akan menuniakan ibadah haji ketanah suci Makkah.
“Karena Ijin cuti merupakan persyaratan bagi pegawai. Karena mereka merupakan abdi Negara yang harus diketahui apa alasan mereka untuk tidak masuk kantor,” terangnya kepada wartawan Kamis (18/9) kemarin.
Menurut Gundono,persyaratan ijin cuti bagi 12 PNS tersebut harus disertai dengan surat bukti pelunasan ongksos ibadah haji (ONH). Sebab mereka berlasan akan menunaikan ibadah haji. Sehingga surat bukti tersebut sanagt dibutuhkan dalam pengajuan ijin kepada BKD.“Persyaratan lengakap mereka bisa mendapat ijin cuti dari kepegawaian,” ujarnya.
Cuti bagi 12 PNS tersebut yang diberikan oleh BKD yakni sebanyak 50 hari dengan perincian 5 hari sebelum pemberangkatan, 5 hari selah dating dari tranah suci sedangkan 40 harinya merupakan masa menjalankan ibadah haji di tanah suci. “Jika dari waktu yang telah ditentukan tersebut. Para PNS tersebut masih tidak masuk kantor maka PNs tersebut akan dikenakan sangsi,” katannya.
Labih jauh Gundono menegaskan sangsi yang akan dijatuhkan kepada pegawai tersebut jika melakukan pelanggaran maka dia akan medapatkan sangsi yang bersifat ringan, sedang dan berat sesuai dengan pelangaran yang dilakukannya
“Sangsi itu di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai. Jadi mereka jika dinyatakan akan melakukan penggaran mereka akan diproses sesuia dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya (fud).