BANGKALAN – Polres Bangkalan membekuk 15 tersangka perjudian dalam waktu 7 hari terakhir. Ke-15 tersangka tersebut dibekuk karena terlibat berbagai macam perjudian di 9 Kecamatan setempat. Diantaranya, tersangka terlibat judi togel, judi remi, dan judi jangkrik. Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Selama 7 hari terakhir dari tanggal 17-24 September, kami berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka judi, antara lain judi togel, judi jangkrik, dan judi kartu remi,” Kasatreskrim Polres Bangkalan, Iptu Andy Purnomo.
Andi menjelaskan pada tanggal 18 September, pihaknya mengamankan 5 orang tersangka judi togel dari 4 lokasi yang berbeda. Rinciannya, kata Andy, di Kecamatan Blega terdapat 2 orang, di Kecamatan Arosbaya 1 orang dan di Kecamatan Kwanyar 1 orang serta 1 orang di Kecamatan Tanjung Bumi.
Pada tanggal 19 September 1 orang tersangka judi togel berhasil dibekuk di Kecamatan Sepuluh. Sedangkan tanggal 20 September, 1 orang tesangka judi togel diamankan dari Kecamatan Klampis dan tanggal 21September, 2 orang tersangka judi jangkrik tertangkap di Kecamatan Tanah Merah.
“Semua itu kami tangkap atas laporan masyarakat. Tanpa berpikir panjang langsung dilakukan penangkapan di masing-masing lokasi,” terang Andy.
Lebih jauh Andi mengatakan,dari tanggal 22-24 September, pihaknya melakukan penangkapan di 2 kecamatan. Diantaranya, 1 tersangka judi togel di Kecamatan Burneh, 2 orang tersangka judi togel di Kecamatan Modung dan 3 orang tersangka judi kartu remi di Desa Nyonning Daya.
“Tangkapan terakhir ini merupakan pengepul togel dan salah satu dari tersangka judi remi itu ditemukan barang bukti sabu-sabu yang diselipkan di songkoknya,” ungkapnya.
Ditambahkan Andy, dari tangan ke-15 tersangka tersebut petugas mengamankan berbagai macam perlengkapan judi togel dan remi serta uang sebesar Rp 4 juta. Saat ini, para tersangka mendekamp di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ke-15 tersangka itu sudah mendekam di balik jeruji besi dan terancam dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksima 10 tahun penjara,” tandasnya.(dn/rah)